Berita Banda Aceh

Polisi Ungkap Pencurian Rumah Kosong

“Modus pencurian yang dilakukan AF dan  KH untuk membeli sabu dan mendapatkan keuntungan.” RAJABUL ASRI, Kasat Resnarkoba Polresta Banda Aceh

Editor: mufti
SERAMBI/INDRA WIJAYA
KONFERENSI PERS - Kasat Resnarkoba Polresta Banda Aceh, AKP Rajabul Asri, memperlihatkan tersangka dan barang bukti kasus sabu dan pencurian rumah kosong dalam konferensi pers, di lapangan Indoor Polresta, Rabu (14/8/2024). 

“Modus pencurian yang dilakukan AF dan  KH untuk membeli sabu dan mendapatkan keuntungan.” RAJABUL ASRI, Kasat Resnarkoba Polresta Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Bermula dari kasus tindak pidana penggunaan sabu, Satresnarkoba Polresta Banda Aceh berhasil mengungkap kasus pembobolan rumah kosong yang terjadi di Kompleks BTN Ajuen Lorong Nusa Indah Buntu No. 06 Gampong Lam Hasan, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar.

Pengungkapan itu diketahui ketika pihak Kepolisian mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika berinisial AF (34) warga Darul Imarah. Dari keterangannya, ia mengaku melakukan pencurian di rumah kosong bersama temannya berinisial KH (36) warga Lampeuneurut, Darul Imarah.

“Keduanya kini sudah kita amankan dan dilakukan penahanan,” kata Kapolresta Banda Aceh Kombes Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Resnarkoba, AKP Rajabul Asri, saat konferensi pers di lapangan Indoor Polresta, Rabu (14/8/2024).

Dalam penangkapan itu, Polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 1,10 gram dan 26 item barang hasil curian berupa emas, sepeda motor, gelang mutiara dan sejumlah barang elektronik.

Para tersangka juga sempat menjual emas seberat 66 gram senilai Rp.87. 000.000, di salah satu toko emas di Banda Aceh. Akibat perbuatan pencurian itu, korban mengalami kerugian hingga Rp 250 juta.

Para tersangka dipersangkakan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 127 Ayat (1) huruf a dari UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan.

“Modusnya, seolah-olah mencari barang bekas dengan becak dan mensurvei di mana rumah kosong. Ini juga dilakukan pengembangan terkait pencurian,” ujarnya.

Tersangka KH merupakan residivis kasus curanmor yang baru keluar 4 bulan lalu. Dikatakan Kasat Resnarkoba, pengungkapan itu berawal dari laporan masyarakat tentang adanya transaksi sabu di kawasan Kecamatan Baiturrahman.

Dari laporan tersebut, pada 28 Juli 2024, pihaknya melakukan penangkapan terhadap AF di depan Gedung Museum Aceh, dengan barang bukti narkotika seberat 1,10 gram, alat hisap sabu (bong), satu HP, tas, dan beberapa plastik dan potongan pipet.

Di dalam tas tersangka, Polisi menemukan barang bukti sejumlah perhiasan cincin, gelang dan kalung mutiara dan sejumlah uang tunai. Petugas kemudian melakukan  pengembangan dan mendapati barang tersebut merupakan hasil curian dua hari sebelumnya yang dilakukan AF bersama temannya KH di salah satu rumah kosong di Peukan Bada.

Saat ditanyai petugas, tersangka AF sempat berdalih bahwa barang-barang tersebut merupakan milik ibunya yang akan dijual untuk membeli rumah dan berbagai alasan lain. 

Akhirnya AF mengakui jika benda-benda itu merupakan hasil pencurian/penjarahan bersama KH di rumah kosong milik korban MN di Kompleks BTN Ajuen Lorong Nusa Indah Buntu No 06 Gampong Lam Hasan. “Kasus pencurian itu sudah dilaporkan korban pada Jumat, 26 Juli 2024 di Polsek Peukan Bada, dengan kerugian Rp 250.000.000,” jelas AKP Rajabul Asri.

Tersangka juga mengaku mereka sudah dua kali melakukan pencurian di rumah tersebut. Pertama pada Kamis (25/7/2024) sekira pukul 00.30 WIB dan pada Jumat (26/7/2024) pukul 01.00 WIB.

AF dan KH melakukan pencurian itu dengan cara mencongkel jendela. Selanjutnya mereka mengambil barang berupa perhiasan emas yang di simpan di dalam brankas. “Hari berikutnya mereka kembali melakukan pencurian dengan cara masuk melalui pintu dapur dengan menggunakan kunci yang diambil pada hari sebelumnya,” terang Kasat Resnarkoba.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved