Berita Aceh Timur

Satpol PP Aceh Timur Tertibkan Pedagang, Lapak Pedagang  Disita

"Para pedagang yang melanggar aturan tersebut kita tertibkan dan kita sita lapaknya," ujar Kepala Satpol PP Aceh Timur, Teuku Amran.

Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ MAULIDI ALFATA
Personel Satpol PP Aceh Timur lakukan penertiban pedagang kaki lima si jalur dua Idi Rayeuk, Kamis (15/8/2024).  

"Para pedagang yang melanggar aturan tersebut kita tertibkan dan kita sita lapaknya," ujar Kepala Satpol PP Aceh Timur, Teuku Amran.

Laporan Maulidi Alfata | Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM, IDI - Satpol PP Aceh Timur kembali tertibkan pedagang kaki lima di jalur dua Idi Rayeuk, untuk ketertiban jalan di jalur Idi Rayeuk, Aceh Timur, Kamis (15/8/2024).

Pantauan Serambinews.com, lapak para pedagang di jalur dua dibongkar dan dibawa ke kantor Satpol PP untuk disita serta didata.

"Para pedagang yang melanggar aturan tersebut kita tertibkan dan kita sita lapaknya," ujar Kepala Satpol PP Aceh Timur, Teuku Amran.

Menurut Amran, aturan berjualan di jalan jalur dua Pasar Idi Rayeuk diperbolehkan dari pukul 16:00 Sampai 23:00 WIB dengan catatan memindahkan lapak dagangan ndan menjaga kebersihan.

Para pedagang yang berjualan di luar jam yang sudah ditentukan, akan dilakukan penertiban dan penyitaan.

"Kami selalu mengingatkan para pedagang, agar tidak berjualan di pagi sampai siang hari," tuturnya.

Ia melanjutkan, penertiban akan terus dilakukan, apalagi menjelang perhelatan PON XXI Aceh-Sumut 2024.

"Penertiban akan terus kita lakukan, tidak hanya di jalur dua pasar Idi Rayeuk, tetapi juga di jalan lintas nasional," ungkapnya. (*)

Baca juga: Satpol PP dan WH Banda Aceh Intensifkan Penertiban PKL di Sekitaran Venue PON

 

 

 

 

 

 

 


 
 

 
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved