Berita Bireuen

HUT Ke-79 RI, 299 Warga Binaan Lapas Bireuen Peroleh Remisi

Sebanyak 299 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang menghuni Lapas Kelas II Bireuen memperoleh remisi bervariasi mulai enam bulan sampai satu bulan

Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Pj Bupati Bireuen, Jalaluddin SH MH, Sabtu (17/8/2024) menyerahkan SK remisi kepada WBP Lapas Kelas II Bireuen. 

Laporan Yusmandin Idris I Bireuen

SERAMBINEWS.COM, BIREUEN – Sebanyak 299 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP)  yang menghuni Lapas Kelas II Bireuen memperoleh remisi bervariasi mulai enam bulan sampai satu bulan dalam rangka HUT Ke-79 RI.

 Jumlah WBP saat ini di Lapas Bireuen tercatat sebanyak 353 orang. 

Penyerahan SK remisi dilakukan Pj Bupati Bireuen, Jalaluddin SH MH didampingi Kepala Lapas Bireuen  Bireuen, Abas Ruchandar dan unsur forkopimda lainnya.

Humas Lapas Bireuen, Irwan Sukmana mengatakan, pemberian remisi tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor PAS-1616.PK.05.04 Tahun 2024 Tentang pemberian Remisi Umum (RU) tahun 2024. 

Adapun besaran remisi yang didapatkan oleh Warga Binaan Lapas Bireuen antara lain pengurangan hukuman 1 bulan sebanyak 49 orang, 2 bulan  54 orang, kemudian 3 bulan 74 orang, 4 bulan 32 orang, 5 bulan 19 orang dan 6 bulan satu orang. 

Baca juga: Empat Napi Korupsi Terima Remisi Pada HUT Ke-79 RI di Pidie, Satu Orang Hirup Udara Bebas

Kepala Lapas Kelas II Bireuen, Abas Ruchandar mengatakan, penerima remisi adalah warga binaan yang telah
memenuhi syarat administratif maupun substantif. 

"Semua penerima remisi telah memenuhi syarat administratif seperti sudah divonis dan mendapat kekuatan hukum tetap, telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan untuk kasus pidana umum," ujarnya. 

Dalam pertemuan pemberian remisi, Pj Bupati Bireuen, Jalaluddin  membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H Laoly, kegiatan tersebut juga dihadiri Unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan organisasi masyarakat. 

Pemberian remisi umum  merupakan bentuk apresiasi penghargaan negara kepada Warga Binaan yang telah berkomitmen mengikuti program-program pembinaan yang dilaksanakan oleh Lembaga Pemasyarakatan dengan baik. (*)

Baca juga: Pj Bupati Aceh Barat Serahkan Remisi Umum Kepada Narapidana di Lapas Kelas IIB Meulaboh

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved