Nasib Ibu Kandung Buang Bayi di Toilet Blang Padang, Kini Menyesal Plus Terancam 5 Tahun Penjara
Nasib malang ibu kandung berinisial RS (36) warga asal Pidie yang buang bayi di toilet Blang Padang Banda Aceh, kini menyesal plus terancam penjara.
Penulis: Sara Masroni | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM - Nasib malang ibu kandung berinisial RS (36) warga asal Pidie yang buang bayi di toilet Blang Padang Banda Aceh, kini menyesal plus terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadillah Aditya Pratama menjelaskan, RS dijerat Pasal 77 B Jo Pasal 76 B UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subs Pasal 305 KUHP Jo Pasal 55, 56 KUHP Jo UU RI Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
“Dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara,” katanya saat dikonfirmasi, Minggu (18/8/2024).
Baca juga: Terungkap Pelaku Pembuang Bayi di Toilet Musalla Lapangan Blang Padang, Ternyata Ibu Kandungnya
Baca juga: Steffy Burase dan Irwandi Yusuf Kembali Tampil Mesra usai Cerai dengan Darwati
Diketahui Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil mengamankan pelaku yang membuang bayi di toilet musala Lapangan Blang Padang, Banda Aceh pada Selasa (13/8/2024) lalu.
Kini RS yang merupakan ibu kandung dari bayi tersebut masih diperiksa secara intensif oleh penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh itu menjelaskan, kronologi kasus ini bermula saat warga asal Aceh Timur berinisial Yus (24) hendak salat zuhur di musala tersebut sekitar pukul 13.30 WIB.
Awalnya saksi masuk ke toilet untuk buang air. Kemudian, ia mendengar suara kran air yang menyala dari kamar mandi sebelah dan berinisiatif untuk menutupnya.
"Setelah keluar dari kamar mandi, saksi melihat bayi perempuan terbungkus kain merah di lantai dekat kursi yang biasa digunakan oleh penjaga toilet," ujar Yus pada Sabtu (17/8/2024).
"Karena tidak ada orang di sekitar, dia melapor ke pengawas lapangan. Kemudian pengawas datang dan langsung membawa bayi itu ke rumah sakit terdekat, bayinya dalam kondisi sehat," tambahnya.
Kuat dugaan bayi tersebut sengaja ditelantarkan. Hal ini terbukti dengan ditemukannya sejumlah perlengkapan bayi seperti pampers, dot, hingga secarik amplop berisi tulisan pesan.
"Tolong jaga anak ini, ayahnya dipenjara, saya punya anak tiga dan saya tidak sanggup biayai," demikian isi pesan tersebut yang diduga ditulis pelaku.
Personel Unit PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh dipimpin oleh AKP Lilisma Suryani langsung menyelidiki kasus ini usai saat menerima informasi dengan memeriksa sejumlah saksi.
Sehari pasca kejadian, Rabu (14/8/2024) diketahui pelaku RS berangkat dari Pidie ke Banda Aceh dan berniat mengambil kembali bayinya.
“Dia mengaku tak tega dan menyesal dengan apa yang telah diperbuat,” jelas Kompol Fadillah.
Baca juga: Melambung Tinggi, Harga Emas di Banda Aceh Hari Ini per Mayam pada Senin 19 Agustus 2024
Di sinilah polisi dapat mengungkap sosok pelaku pembuangan bayi tersebut. Di mana, RS datang ke rumah sakit dan bertemu dengan penyidik yang sedang bertugas mengecek kondisi terkini sang bayi.
Kala itu ia datang bersama sepupunya MS yang masih berusia 16 tahun. MS juga ikut dimintai keterangan untuk mengetahui apakah terlibat dalam hal ini atau sejauh mana keterlibatannya.
"Jadi dia kembali ke Banda Aceh, sampai di rumah sakit bertemu penyidik, di situ identitasnya terungkap. Dia mengaku hendak mengambil kembali bayinya karena tidak tega dan mengakui perbuatan serta sangat menyesal," ungkap Kompol Fadillah.
"Namun saat di rumah sakit kondisinya sangat lemah, mungkin karena baru melahirkan, sehingga dibawa anggota untuk dirawat dan dalam pengawasan. Untuk sepupunya juga kita periksa," tambahnya.
Sementara di kesempatan berbeda, Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasi Humas Ipda Trisna Zunaidi menjelaskan, kasus tersebut sedang menjadi fokus dan perhatian kepolisian setempat.
“Fokus kasus penelantaran, kekerasan terhadap perempuan dan anak,” ungkap Ipda Trisna kepada Serambinews.com, Minggu sore.
Petakan Kerawanan Jelang PON 2024
Selain itu, Polresta Banda Aceh juga sedang fokus dan telah memetakan kerawanan menjelang dan saat penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Aceh-Sumut 2024 khususnya di wilayah hukum kepolisian setempat.
Dikatakan, pihaknya telah memetakan kerawanan meliputi seputaran venue, jalan menuju lokasi pertandingan, bandara, terminal, pelabuhan dan tempat-tempat parkir sebagai saran pendukung perhelatan akbar pesta olahraga empat tahunan itu.
"Gangguan keamanan tersebut berupa pencurian, perjudian dan penyalahgunaan narkotika," jelas Ipda Trisna.
Kapolresta Banda Aceh disampaikannya, sangat konsen terhadap suksesi pelaksanaan PON XXI Aceh-Sumut 2024.
Dengan demikian, pihaknya mengimbau warga agar dapat berpartisipasi aktif dan ikut menjaga kondusifitas jelang dan saat event nasional itu berlangsung.
"Berperan aktif menjaga keamanan seputar tempat tinggal dan tidak ragu melaporkan kegiatan yang mengganggu keamanan melalui nomor WA Curhat Kapolresta Banda Aceh 082316851998," tambahnya.
Sementara dalam sepekan terakhir, kasus yang paling banyak dilaporkan berupa penyalahgunaan narkoba, pencurian hingga kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
"Dalam beberapa pekan ke depan akan ada ekspose dari Reskrim," pungkasnya tanpa merinci kasus yang dimaksud.
(Serambinews.com/Sara Masroni)
BACA BERITA SERAMBI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.