Berita Aceh Selatan

Satreskrim Polres Aceh Selatan Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Pencurian ke JPU

Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Fajriadi SH, membenarkan penyerahan tersangka beserta barang bukti

Penulis: Taufik Zass | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan Polda Aceh serahkan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) tindak pidana pencurian ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan, Senin (19/08/2024). 

Laporan Taufik Zass | Aceh Selatan

SERAMBINEWS.COM,TAPAKTUAN - Setelah dinyatakan lengkap berkas perkara, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan Polda Aceh serahkan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) tindak pidana pencurian ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan, Senin (19/08/2024).

Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Fajriadi SH, membenarkan penyerahan tersangka beserta barang bukti tersebut. 

Menurutnya kegiatan ini merupakan bagian dari Program Commmarder Wish Kapolri Presisi tentang peningkatan Kinerja Penegakkan Hukum.

Lebih lanjut, Kasat Reskrim mengatakan, Penyerahan tersangka beserta barang bukti tindak pidana pencurian tersebut, berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/B/ 66/VI/ 2024 /SPKT/ Res Asel/Polda Aceh, tanggal 22 Juni 2024 dan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, Nomor : B-1885 /L.1.19/Eoh. 1/08/2024, tanggal 12 Agustus 2024, perihal Pemberitahuan hasil Penyidikan Perkara Pidana sudah lengkap (P21). 

Baca juga: Aceh Tamiang Buka 55 Formasi CPNS 2024

"Tindak pidana pencurian tersebut sebagai tersangka RY (22) yang terjadi pada Juni 2024 di Desa/Gampong Sineubok Kecamatan Pasieraja, Kabupaten Aceh Selatan. 

Adapun barang bukti yang diserahkan, satu unit mesin Dinamo Merk Westar Electric Type WEY-90L2-4 dan sebuah pahat besi. Kepada tersangka dijerat dengan Pasal 363 Jo pasal 362 KUH Pidana,"
jelas Fajriadi. 

Tujuan kegiatan ini, lanjutnya, adalah untuk memastikan terselenggaranya tertib Administrasi Penyidikan. Penyerahan ditandai dengan penandatanganan buku Register B12 dan Berita Acara.

"Penyerahan Tersangka dan Barang bukti ini merupakan bukti Komitmen kami dalam keseriusan penegakan Hukum dan kami akan terus berupaya meningkatkan kinerja dan profesionalisme dalam setiap penanganan Kasus," pungkas Kasat Reskrim.(*) 

Baca juga: Pemkab Aceh Utara Buka Pendaftaran CPNS

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved