Berita Pidie

Empat Napi Jalani Hukuman Seumur Hidup di Lapas Perempuan Sigli, Ternyata Ini Kasusnya

Ia menambahkan, empat warga binaan yang menjalani hukuman seumur hidup, terdiri dari tiga tersandung kasus pembunuhan dan satu orang kasus narkotika.

Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ MUMAHMAD NAZAR
Warga binaan Lapas Perempuan Kelas II B Sigli, Pidie menampilkan tarian saat HUT RI ke-79 tahun 2024 

Ia menambahkan, empat warga binaan yang menjalani hukuman seumur hidup, terdiri dari tiga tersandung kasus pembunuhan dan satu orang kasus narkotika. 

Laporan Muhammad Nazar I Pidie

SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Empat napi atau kerap disebut warga binaan menjalani hukuman di Lapas Perempuan Kelas II B Sigli, Pidie. 

Untuk diketahui jumlah warga binaan di Lapas Perempuan Kelas II B Sigli mencapai 160 orang.

Pada tahun 2024, warga binaan yang memperoleh remisi di lapas perempuan tidak ada yang bebas. 

"Empat warga binaan menjalani hukuman seumur hidup berasal dari Idi, Takengon, Lhoksukon dan Banda Aceh," kata Kasi Binaan Anak Didik dan Kegiatan Kerja atau Binadik Lapas Perempuan Kelas Shinta, kepada Serambinews.com, Sabtu (17/8/2024).

Ia menyebutkan, empat warga binaan yang dihukum hukuman seumur hidup, saat ini keempat warga binaan tersebut yang rata-rata telah menjalani hukuman selama empat tahun. 

Warga binaan yang menjalani hukuman seumur hidup, maka akan selamanya menjalani hukuman di Lapas Perempuan Kelas II B Sigli.

Sebab, keempat warga binaan yang menjalani hukuman seumur hidup tidak boleh mendapatkan remisi

Kata Shinta, warga binaan yang menjalani hukuman seumur hidup tidak akan dipindah ke tempat lain, termasuk dipindah ke Pulau Nusakambangan. 

Baca juga: Divonis 20 Tahun, Jessica Kumala Wongso Dapat Remisi 58 Bulan 30 Hari Setelah 8 tahun Dipenjara

"Lapas Perempuan Kelas II B Sigli, satu-satunya lapas perempuan terbesar di Aceh. Makanya sebagian narapidana dari UPT kabupaten dipindah ke Lapas Perempuan Kelas II B Sigli," jelasnya. 

Ia menambahkan, empat warga binaan yang menjalani hukuman seumur hidup, terdiri dari tiga tersandung kasus pembunuhan dan satu orang kasus narkotika. 

Kondisi kesehatan keempat warga binaan itu dalam keadaan prima. (*)

Baca juga: 134 Narapidana Narkotika di Lapas Lhoksukon Dapat Remisi

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved