Berita Pidie
Empat Napi Jalani Hukuman Seumur Hidup di Lapas Perempuan Sigli, Ternyata Ini Kasusnya
Ia menambahkan, empat warga binaan yang menjalani hukuman seumur hidup, terdiri dari tiga tersandung kasus pembunuhan dan satu orang kasus narkotika.
Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Nurul Hayati
Ia menambahkan, empat warga binaan yang menjalani hukuman seumur hidup, terdiri dari tiga tersandung kasus pembunuhan dan satu orang kasus narkotika.
Laporan Muhammad Nazar I Pidie
SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Empat napi atau kerap disebut warga binaan menjalani hukuman di Lapas Perempuan Kelas II B Sigli, Pidie.
Untuk diketahui jumlah warga binaan di Lapas Perempuan Kelas II B Sigli mencapai 160 orang.
Pada tahun 2024, warga binaan yang memperoleh remisi di lapas perempuan tidak ada yang bebas.
"Empat warga binaan menjalani hukuman seumur hidup berasal dari Idi, Takengon, Lhoksukon dan Banda Aceh," kata Kasi Binaan Anak Didik dan Kegiatan Kerja atau Binadik Lapas Perempuan Kelas Shinta, kepada Serambinews.com, Sabtu (17/8/2024).
Ia menyebutkan, empat warga binaan yang dihukum hukuman seumur hidup, saat ini keempat warga binaan tersebut yang rata-rata telah menjalani hukuman selama empat tahun.
Warga binaan yang menjalani hukuman seumur hidup, maka akan selamanya menjalani hukuman di Lapas Perempuan Kelas II B Sigli.
Sebab, keempat warga binaan yang menjalani hukuman seumur hidup tidak boleh mendapatkan remisi.
Kata Shinta, warga binaan yang menjalani hukuman seumur hidup tidak akan dipindah ke tempat lain, termasuk dipindah ke Pulau Nusakambangan.
Baca juga: Divonis 20 Tahun, Jessica Kumala Wongso Dapat Remisi 58 Bulan 30 Hari Setelah 8 tahun Dipenjara
"Lapas Perempuan Kelas II B Sigli, satu-satunya lapas perempuan terbesar di Aceh. Makanya sebagian narapidana dari UPT kabupaten dipindah ke Lapas Perempuan Kelas II B Sigli," jelasnya.
Ia menambahkan, empat warga binaan yang menjalani hukuman seumur hidup, terdiri dari tiga tersandung kasus pembunuhan dan satu orang kasus narkotika.
Kondisi kesehatan keempat warga binaan itu dalam keadaan prima. (*)
Baca juga: 134 Narapidana Narkotika di Lapas Lhoksukon Dapat Remisi
Kalapas Perempuan Sigli
Lapas Perempuan
Lapas Perempuan Sigli
Serambi Indonesia
remisi
hukuman seumur hidup
Tim Itwasda Polda Aceh Tinjau Pembangunan Rumah Dinas Polisi di Polsek Keumala, Ini Progresnya |
![]() |
---|
Koperasi Beuratana Dinkes Pidie Resmi Dibubarkan, Bendahara Angkat Bicara |
![]() |
---|
Pasien Meninggal di Ruang ICU, Keluarga Protes RSUD Tgk Abdullah Syafi'i, Begini Kata Direktur |
![]() |
---|
Lestarikan Budaya Lokal, Pemkab Pidie Usulkan Kopiah Riman ke Kemenkum Aceh |
![]() |
---|
Kunker ke Pidie dan Pijay, Anggota DPRA Pantau Pembangunan Infrastruktur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.