Berita Aceh Utara
134 Narapidana Narkotika di Lapas Lhoksukon Dapat Remisi
Saat ini jumlah napi dan tahanan di Lapas mencapai 345 orang, empat diantaranya perempuan
Penulis: Jafaruddin | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Dari 221 narapidana (napi) yang mendapat remisi (pengurangan masa hukuman) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lhoksukon dalam rangka HUT RI ke-79, 134 di antaranya adalah napi narkotika.
Surat keputusan (SK) remisi kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) dilakukan langsung oleh Pj Bupati Aceh Utara Mahyuzar didampingi Plt Kepala Lapas Kelas IIB Lhoksukon Rusli SH.
“Jumlah napi yang kita usulkan untuk mendapat remisi 221 warga binaan yang telah memenuhi persyaratan.
Alhamdulillah usulan semuanya dapat disetujui oleh Dirjen Pemasyarakatan,” ujar Plt Kalapas Kelas IIB Lhoksukon, Rusli.
Baca juga: Empat Napi Korupsi Terima Remisi
Dirincikan dari 221 napi yang mendapat remisi, 54 diantaranya mendapatkan satu bulan remisi, 64 mendapat dua bulan.
Lalu 70 orang mendapatkan tiga bulan, 21 orang mendapatkan 5 bulan, 11 orang mendapat enam bulan dan satu orang dinyatakan langsung bebas.
Dari jumlah itu, satu napi langsung bebas pada momen hari Kemerdekaan.
“Terbanyak napi yang mendapatkan remisi pada momen kali ini narkotika 134 orang, kemudian kasus pencurian 41 orang dan kasus pelanggaran Qanun Aceh, 17 orang,” katanya.
Baca juga: Lhokseumawe Terima 252 CPNS Tahun 2024, Termasuk Penyandang Disabiltas, Cek Jadwal Pendaftarannya
Saat ini jumlah napi dan tahanan di Lapas mencapai 345 orang, empat diantaranya perempuan.
Sedangkan untuk kapasitas sekitar 80 orang.
Karena kondisi demikian Plt Kepala Lapas Kelas IIB Lhoksukon berharap pada tahun 2025 mendatang bisa dibangun lapas baru di lahan yang sudah dihibah dari Pemkab Aceh Utara seluas lima hektar yang berada di Desa Reudeup Kecamatan Lhoksukon.(*)
Baca juga: Banyak Mayat Hancur di Gaza karena Penggunaan Bom Berkekuatan Tinggi, 10 Ribu Masih Hilang
Tuha Peut di Aceh Utara Laporkan Keuchik ke Jaksa, Ini Kasus Dana Desa |
![]() |
---|
Uniki Teliti Peran Legislatif Aceh Utara Dalam Membentuk Qanun dan Pengawasan Kebijakan Publik |
![]() |
---|
Pemkab Aceh Utara Bangun Mini Mall Modern di Eks Terminal Panton Labu |
![]() |
---|
Konferensi Pers Kasus 6 Pria Diduga Sebar Ajaran Sesat di Polres Aceh Utara Dihadiri Bupati dan MPU |
![]() |
---|
Unimal Kantongi Izin Prodi Magister Ilmu Komunikasi dan Doktor Hukum |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.