PDIP Buka Peluang Usung Anies Baswedan di Pilgub Jakarta, Ini Syaratnya

 "Kita masih punya kader, ada Ahok, ada Djarot, ada Eriko. Ada Masinton. Kan itu kader-kader partai semua.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/Dzaky Nurcahyo
Anies Baswedan saat ditemui awak media di Akademi Bela Negara, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (8/8/2024). 

SERAMBINEWS.COM - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) membuka kemungkinan mengusung Anies Baswedan sebagai calon gubernur pada Pilkada Jakarta 2024.  

Kemungkinan PDIP mengusung Anies terbuka lebar usai Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah syarat pencalonan kepala daerah Pilkada.

Putusan MK itu membuat partai pimpinan Megawati Soekarnoputri itu bisa mengusung sendiri pasangan calon gubernur/wakil gubernur di Pilkada Jakarta tanpa harus berkoalisi dengan partai lain.

Ketua Bidang Kehormatan DPP PDI-P Komarudin Watubun mengatakan, peluang Anies dicalonkan akan sangat kuat jika mantan gubernur DKI Jakarta itu bersedia menjadi kader partai banteng.

"Yang kita harapkan memang harus menjadi kader partai," kata Komarudin di Kantor DPP PDI-P, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024), saat ditanya peluang partainya mengusung Anies.

 "Karena kita berpengalaman. Yang kita kaderkan saja bisa berkhianat, apalagi yang tidak dikaderkan. Kan gitu," sambungnya.

Komarudin pun menegaskan, pada dasarnya partai banteng akan memprioritaskan kader sendiri terlebih dulu untuk diusung pada Pilkada.

Apalagi, PDI-P merasa memiliki sejumlah kader potensial, misalnya mantan gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat.

Selain itu, masih ada anggota DPR dapil Jakarta yang juga dianggap potensial, misalnya Eriko Sotarduga dan Masinton Pasaribu.

 "Kita masih punya kader, ada Ahok, ada Djarot, ada Eriko. Ada Masinton. Kan itu kader-kader partai semua. Tinggal kita lihat siapa yang kira-kira ditugaskan, ibu ketua umum tugaskan untuk dipilih oleh rakyat DKI Jakarta," ungkapnya.

Baca juga: Batal Dicalonkan Nasdem di Pilkada Jakarta, Anies Baswedan Hormati Keputusan Surya Paloh

Komarudin lantas mengatakan bahwa kewenangan memutuskan calon kepala daerah ada di tangan Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri.

 Dia meyakini keputusan dari Megawati adalah yang terbaik.

"Hak prerogatif yang berbicara. Jadi Anda tidak usah takut. PDI Perjuangan pasti akan tiba saatnya, PDI Perjuangan akan ajukan calon," tegasnya.

Komarudin menambahkan, PDI-P akan mengumumkan calon kepala daerah di wilayah tersisa, termasuk untuk Pilkada Jakarta, pada akhir pekan ini.

"Ya, mungkin akhir-akhir Minggu ini tanggal 23-24 itu gelombang terakhir," kata Komarudin. 

MK memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Buruh dan Gelora.

Dalam sidang putusan pada Selasa (20/8/2024), MK memutuskan bahwa ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.

 MK memutuskan, threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.

 Untuk Pilkada Jakarta, parpol atau gabungan parpol hanya membutuhkan 7,5 persen suara pada pileg sebelumnya untuk mengusung pasangan calon kepala daerah.

Dengan putusan ini, Anies Baswedan kembali memiliki peluang maju pada Pilkada Jakarta meski hampir semua parpol sudah diborong oleh pasangan Ridwan Kamil-Suswono.

 PDI-P yang semula tidak memenuhi ambang batas dan tak punya rekan koalisi pun kini bisa mengusung pasangan calon sendiri pada Pilkada Jakarta.

 

PDI-P: Kita Lihat Aspirasi Rakyat

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto menyatakan, partainya akan mendengarkan aspirasi rakyat terkait kemungkinan mengusung Anies Baswedan sebagai calon Gubernur DKI Jakarta.

 PDI-P memiliki peluang ikut Pilkada DKI Jakarta tanpa berkoalisi dengan partai lain setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerbitkan Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang mengubah ambang batas parlemen menjadi 7,5 persen.

 “(Soal usung Anies) ya nanti kita lihat aspirasi rakyat, ini kan suatu keputusan yang memberikan angin segar,” kata Hasto saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/8/2024).

Hasto menambahkan, putusan MK tersebut menghilangkan upaya-upaya sejumlah kelompok yang mencoba mengkondisikan agar Pilkada DKI Jakarta hanya diikuti oleh calon tunggal. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada MK karena telah mendengarkan suara masyarakat. 

“PDI Perjuangan akan menyatu, semakin menyatu dengan rakyat dan akan bisa ya mengajukan calon sendiri di Jakarta,” ujar Hasto.

Hasto juga menyebutkan, Anies memiliki peluang jika dipasangkan dengan mantan Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi.

Akan tetapi, peluang tersebut bergantung pada aspirasi masyarakat. “Rakyat punya ruang untuk (memilih sosok yang) dicalonkan, dan itulah yang akan dicermati oleh PDI Perjuangan,” jelas Hasto.

 Sebelumnya, MK mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024. Dengan putusan ini, ambang batas pencalonan gubernur Jakarta hanya membutuhkan 7,5 persen suara di pemilihan legislatif sebelumnya dari sebelumnya 20 persen.

Sebelum putusan ini, Anies Baswedan tidak dapat mencalonkan diri menjadi gubernur karena ditinggalkan partai pendukungnya seperti PKS, Nasdem, dan PKB.

Mereka memilih bergabung dengan Koalisi Indonesia Maju Plus dan mengusung Ridwan Kamil-Suswono.

 Adapun Ridwan Kamil-Suswono diusung oleh 12 partai politik, yakni, Partai Gerindra, Partai Golkar, PKS, Partai Nasdem, dan PKB.

Lalu, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Garuda, Partai Gelora, Partai Perindo, dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

 Di sisi lain, PDI-P tidak bisa mengikuti Pilkada DKI Jakarta sendirian karena kursinya di DPRD DKI Jakarta kurang dari ambang batas.

Namun, dengan adanya putusan ini, PDI-P berpeluang mengajukan calon sendiri, termasuk kemungkinan mengusung Anies Baswedan.

 Untuk diketahui, PDI-P memperoleh 850.174 suara atau 14,01 persen pada Pileg DPRD DKI Jakarta 2024.

 

Baca juga: Jaga Laporan Keuangan, Polres Aceh Timur Raih Tiga Penghargaan di KPPN Awards 2024

Baca juga: Al-Qassam Berhasil Targetkan 2 Tank Merkava Israel, Pejuang Hamas Menangis hingga Sujud Syukur

Baca juga: Viral Polisi Polrestabes Medan Kena Bacok saat Tangkap Gerombolan Geng Motor, Korban Luka di Lengan

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved