Berita Nagan Raya

Polres Nagan Raya Serahkan 7 Tersangka Judi ke Jaksa, Terancam Hukuman Cambuk

Tujuh orang ini terlibat judi online dan sabung ayam serta mereka terancam hukuman cambuk.

Penulis: Rizwan | Editor: Nurul Hayati
Dok Polres
Sebanyak 7 tersangka judi diserahkan Polres Nagan Raya ke jaksa, Senin. 

Tujuh orang ini terlibat judi online dan sabung ayam serta mereka terancam hukuman cambuk.

Laporan Rizwan I Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Unit I Tipidum Satreskrim Polres Nagan Raya menyerahkan sebanyak 7 orang tersangka kasus maisir atau judi ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari setempat, Senin (19/8/2024).

Penyerahan tersangka dan barang bukti setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21).

Sebanyak 7 tersangka ini semuanya tercatat warga Nagan Raya yang ditangkap pada lokasi terpisah.

Tujuh orang ini terlibat judi online dan sabung ayam serta mereka terancam hukuman cambuk.

Kapolres Nagan Raya AKBP Rudi Saeful Hadi melalui Kasat Reskrim Iptu Vitra Ramadhani mengatakan, berkas perkara tersebut diterima jaksa.

“Ada 7 orang tersangka perkara maisir yang diserahkan oleh Unit Tipidum termasuk juga barang bukti,” kata Vitra Ramadhani kepada wartawan.

Vitra menjelaskan, 7 tersangka yang diserahkan itu adalah AN (28) warga Desa Simpang Peut, MN (54) warga Desa Jokja, TY (24) warga Desa Kabu.

Berikutnya SI (47) warga Desa Lueng Teungku Ben, SS (48) warga Desa Kuala Trang,  AZ (46) warga Desa Sumber Daya serta RP (30) warga Desa Purwodadi.

Barang bukti yang turut diserahkan yaitu uang tunai jutaan rupiah, HP, dompet, sepeda motor dan barang bukti lainya.

“Semua tersangka melanngar Pasal 19 atau Pasal 18 Jo Pasal 22 Jo Pasal 6 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” ungkap Vitra.(*)

Baca juga: Antisipasi Judi Online, Dandim Aceh Utara Sidak HP Prajurit

 

 
 
 
 

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved