Sabtu, 18 April 2026

Berita Nagan Raya

Sidang Korupsi Eks Keuchik Asal Nagan Berlanjut ke Pemeriksaan Saksi Ahli

Sidang yang sudah digelar lima kali tetap berlanjut, dan agenda berikutnya pada Senin (20/4/2026) adalah pemeriksaan saksi ahli.

Penulis: Rizwan | Editor: Saifullah
Serambinews.com
SIDANG KASUS KORUPSI - Ilustrasi korupsi dana desa. PN Tipikor Banda Aceh kembali akan menggelar kasus korupsi dana desa dengan terdakwa eks keuchik di Nagan Raya pada Senin (20/4/2026). 
Ringkasan Berita:
  • Kasus dugaan korupsi dana desa dengan terdakwa Alaidin (43), mantan keuchik Simpang Deli Kampung, Nagan Raya, terus bergulir di PN Tipikor Banda Aceh meski terdakwa masih buron.
  • Sidang yang sudah digelar lima kali tetap berlanjut, dan agenda berikutnya pada Senin (20/4/2026) adalah pemeriksaan saksi ahli.
  • Audit atas dana desa tahun 2020 menemukan kerugian negara lebih dari Rp445 juta, sementara Kejari Nagan Raya masih memburu Alaidin yang telah lama masuk daftar pencarian orang (DPO).

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rizwan I Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Majelis hakim PN Tipikor Banda Aceh sudah lima kali menyidangkan kasus dugaan korupsi dana desa dengan terdakwa Alaidin (43), mantan keuchik Simpang Deli Kampung, Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya.

Namun mantan alias eks keuchik Simpang Deli Kampung tersebut tetap mangkir dan kini masih dalam pencarian oleh pihak Kejari Nagan Raya dan sudah lama masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Sidang lanjutan sesuai jadwal akan digelar kembali pada Senin, 20 April 2026, di PN Tipikor Banda Aceh.

Berdasarkan data dilansir Serambinews.com, Jumat (17/4/2026), dari Sentral Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Banda Aceh menjelaskan, sidang lanjutan pada Senin ini, agendanya adalah pemeriksaan saksi ahli.

Meski tidak hadir terdakwa, sidang tetap dilanjutkan oleh PN Tipikor Banda Aceh.

Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi penyimpangan dana desa tahun 2020 tersebut diusut oleh Kejari Nagan Raya.

Dalam kasus korupsi dana desa ini, eks Keuchik Alaidin ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari setempat.

Baca juga: Sudah 2 Kali Mantan Keuchik Asal Nagan Raya Mangkir Sidang Korupsi Dana Desa

Baca juga: Eks Pj Keuchik Siompin Ditahan Kejari Aceh Singkil, Diduga Korupsi Dana Desa Rp743 Juta Lebih 

Namun pelaku melarikan diri sebelum diamankan.

Sehingga sampai saat ini menjadi buronan Kejari Nagan Raya, bahkan sudah dikeluarkan DPO terhadap eks keuchik tersebut.

Dalam audit dana desa terkait kasus ini ditemukan kerugian negara sebesar Rp445 juta lebih.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved