Berita Aceh Timur
Aceh Timur Buka 331 Formasi CPNS
Pemkab juga membuka tujuh formasi khusus bagi penyandang disabilitas dalam rekrutmen CPNS 2024 ini. Pendaftaran akan dimulai pada 20 Agustus 2024.
SERAMBINEWS.COM, IDI - Pemkab Aceh Timur membuka penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024 sebanyak 331 formasi. Proses penerimaan dimulai dari 19 Agustus 2024 sampai dengan 2 September 2024.
Kepala Dinas Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh Timur, Teuku Didi Farisya menerangkan, secara nasional Pemerintah melalui Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) menyediakan formasi CPNS Tahun 2024 sebanyak 250.407 bagi 69 instansi pusat dan 478 instansi daerah.
Sementara untuk Aceh Timur formasi yang telah ditetapkan pada tahun 2024 adalah sebanyak 331 formasi. "Kebutuhan formasi tenaga kesehatan di lingkungan Pemkab Aceh Timur tahun 2024 ditetapkan sebanyak 20 formasi. Sementara 311 lainnya kebutuhan formasi tenaga teknis,” sebutnya.
Didi menjelaskan, tahapan seleksi CPNS terdiri atas tiga tahap, seleksi administrasi secara online melalui SSCASN, seleksi kompetensi dasar (SKD) menggunakan CAT BKN dengan bobot 40 persen, dan seleksi kompetensi bidang (SKB) menggunakan CAT BKN dengan bobot 60 % .
Formasi disabilitas
Disamping itu, Pemkab juga membuka tujuh formasi khusus bagi penyandang disabilitas dalam rekrutmen CPNS 2024 ini. Pendaftaran akan dimulai pada 20 Agustus 2024.
Didi Farisha, menjelaskan, dari total 331 formasi yang tersedia, tujuh di antaranya diperuntukkan bagi penyandang disabilitas. Ketentuan ini sesuai dengan aturan yang menetapkan kuota 2 % untuk formasi disabilitas, dengan penekanan bahwa posisi-posisi tersebut tidak berkaitan dengan tugas teknis lapangan.
"Formasi ini disesuaikan dengan kemampuan para penyandang disabilitas, sehingga tidak memungkinkan mereka untuk ditempatkan pada tugas-tugas lapangan," ujar Didi.
Formasi CPNS 2024 untuk penyandang disabilitas meliputi Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur (SDMA), Pranata Humas, Pengawas Mutu Hasil Pertanian, Penata Kependudukan, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (KB), Manggala, dan Pranata Komputer.
Selain persyaratan umum, pelamar disabilitas juga diwajibkan melampirkan surat keterangan dari dokter atau rumah sakit/puskesmas yang menjelaskan tingkat disabilitas mereka, serta video singkat yang menunjukkan aktivitas sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sesuai dengan jabatan yang dilamar.
Didi juga menambahkan bahwa pada penerimaan kali ini, tidak hanya CPNS yang direkrut, tetapi juga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi mereka yang telah bekerja minimal satu tahun. "Bagi PPPK yang telah bekerja selama satu tahun dan berusia maksimal 35 tahun, mereka diizinkan mengikuti seleksi CPNS dengan syarat harus mendapatkan izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PJ Bupati)," pungkasnya.(f)
Bupati Aceh Timur Al-Farlaky akan Ekspor Tuna Sirip Kuning, Jalin Kerjasama Dengan Trans Continent |
![]() |
---|
Divonis 22 Tahun Penjara, 4 WN Myanmar Punya 7 Hari untuk Ajukan Banding |
![]() |
---|
Reza Alfian & Rauthaza Falya Dinobatkan Jadi Agam dan Inong Aceh Timur 2025 |
![]() |
---|
Satlantas Polres Aceh Timur Olah TKP Lokasi Kecelakaan Maut Anggota TNI |
![]() |
---|
Tanah Bersertifikat di Aceh Timur Diserobot Oknum Warga, Pemilik Resah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.