Bahlil Lahadalia Resmi Jadi Ketua Umum Partai Golkar, Nama Sekjen Sudah di Kantong

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia resmi terpilih menjadi Ketua Umum Partai Golkar.

Editor: Faisal Zamzami
TRIBUNNEWS.COM/Rahmat W Nugraha
Kader Partai Golkar, Bahlil Lahadalia mendatangi kantor DPP Partai Golkar di Slipi, Jakarta Barat, pada Senin (19/8/2024). Kedatangan Bahlil itu untuk mendaftar diri menjadi bakal calon Ketua Umum Partai Golkar 2024-2029. Bahlil Lahadalia segera ditetapkan sebagai ketua umum definitif Partai Golkar, struktur hingga nama Sekjen Golkar sudah ada di kantong Bahlil. 

SERAMBINEWS.COM - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia resmi terpilih menjadi Ketua Umum Partai Golkar.

Politikus Golkar itu terpilih secara aklamasi dalam Musyawarah Nasional (Munas) XI Partai Golkar yang digelar pada 20-21 Agustus 2024.

 "Saya menanyakan apakah seluruh hadirin yang hadir setuju untuk kita tetapkan Bapak Bahlil Lahadalia menjadi Ketum DPP Partai Golkar periode 2024-2029?" tanya Ketua Munas XI Golkar Adies Kadir kepada peserta di JCC, Jakarta, Rabu (21/8/2024).

 "Setuju?" tanya Adies lagi.

"Setuju!" jawab para peserta munas di lokasi disertai tepuk tangan yang meriah. 

Setelahnya, Adies mengetok palu yang menandakan sahnya Bahlil menjadi Ketum Golkar yang baru.

Pantuan Kompas.com di lokasi, tidak ada interupsi dan semua kader yang hadir setuju mendukung Bahlil sebagai Ketum Golkar.

Diketahui, Bahlil merupakan satu-satunya kandidat ketum dalam Musyawarah Nasional (Munas) XI Partai Golkar.

Baca juga: Jelang Munas, Beredar Surat Sejumlah Politisi Senior Golkar Minta Jokowi Jadi Ketua Umum

Segera Ditetapkan

Bahlil Lahadalia segera ditetapkan sebagai ketua umum definitif Partai Golkar

Bahkan, struktur hingga nama Sekjen Golkar sudah ada di kantong Bahlil.

"Mestinya kalau hari ini kan harus ada sekretaris dulu ya, harus ada sekretaris. Mungkin kalau nama sekretaris udah ada di kantong beliau ya. Cuman sekjen," kata Waketum Golkar Adies Kadir di JCC, Jakarta, Rabu (21/8/2024).


Setelah pengumuman, Golkar akan segera mendaftarkannya ke Kemenkumham. 

"Jadi kita lihatlah nanti beliau kan diberi kesempatan untuk mengumumkan apalagi kita kan waktunya pendek harus segera mendaftarkan ke kumham," kata Adies.

Adies menegaskan penunjukan struktur Golkar sepenuhnya diserahkan ke Bahlil sebagai Ketua Umum Golkar yang baru. 

"Ini kan saya sebagaimana disampaikan tadi kita berikan kewenangan penuh kepada ketua umum terpilih definitif untuk menjadi formatur tunggal," kata Adies.

"Artinya beliau lah yang akan mengatur komposisi kepengurusan DPP Partai Golkar periode 2024-2029 ini. Kalau beliau membutuhkan ketua harian ya mungkin ditambah ketua harian seperti itu," pungkas dia.

 

 Aburizal Bakrie Minta Ketua Umum Baru Golkar Pelajari Putusan MK Soal Syarat Pencalonan Pilkada

Ketua Dewan Pembina Partai Golkar Aburizal Bakrie meminta ketua umum dan pengurus Golkar yang baru mempelajari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60/PUU-XXII/2024 yang menurunkan syarat ambang batas pencalonan atau threshold di Pilkada.

Menurut Aburizal Bakrie partai politik termasuk Golkar bisa mengung pasangan calon sendiri tanpa berkoalisi dalam Pilkada jakarta di sejumlah daerah.

 "Keputusan Mahkamah Konstitusi itu akan menyebabkan bahwa partai-partai, termasuk partai Golkar bisa mencalonkan sendiri," kata Aburizal di sela-sela acara Munas XI Golkar, di JCC Senayan, Jakarta, Selasa (20/8/2024).

Sehingga, Aburizal meminta pengurus DPP Golkar yang terpilih di Munas XI bisa menyerap aspirasi kader di daerah, untuk mengusung kader terbaik di Pilkada Serentak.

Dia berharap Golkar akan memenangkan lebih banyak kepala daerah di Pilkada 2024.

"Ini mohon dipelajari dan mohon bapak Ketum dan pengurus yang akan datang bisa melakukan satu mendengarkan dengan baik usulan-usulan dari daerah, membina, kemudian melakukan suatu negosiasi-negosiasi agar Partai Golkar memenangkan paling banyak pada Pilkada yang akan datang ini," ujarnya.

"Tentu kita harus melihat bagaimana kita berunding bersama Koalisi Indonesia Maju. Namun demikian, kami harapkan bahwa kita atau pengurus yang akan datang dapat membela mati-matian Partai Golkar ini dengan melakukan negosiasi-negosiasi yang baik," katanya.

Sebelumnya, MK mengabulkan permohonan uji materiil UU Pilkada nomor perkara 60/PUU-XXII/2024.

Putusan MK ini menghapus syarat pengusulan pasangan calon Pilkada oleh partai politik/gabungan partai politik tidak lagi menggunakan ketentuan ambang batas kursi DPRD (20 persen) atau suara sah (25 persen) dalam UU Pilkada.

MK menetapkan syarat baru pengusulan pasangan calon dengan menentukan ambang batas perolehan suara sah parpol/ gabungan parpol yang dikaitkan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di masing-masing daerah.

Ada empat klasifikasi besaran suara sah partai yang ditetapkan MK untuk mengusung calon di Pilkada tingkat provinsi dan kabupaten/kota yaitu 10 persen, 8,5 persen, 7,5 persen, dan 6,5 persen.

Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:

a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen di provinsi tersebut.

b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di provinsi tersebut.

c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di provinsi tersebut.

d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di provinsi tersebut.

Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota:

a. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen di kabupaten/kota tersebut.

b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu sampai 500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di kabupaten/kota tersebut.

c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu sampai 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di kabupaten/kota tersebut.

d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di kabupaten/kota tersebut.
 

Baca juga: Putus dengan Salim Nauderer, Rachel Vennya Posting Foto Bareng Istri Pratama Arhan, Azizah Salsha

Baca juga: AS Tersadar Pendudukan Israel di Tanah Palestina Tidak Dapat Diterima, Tarik Unit Militer dari Gaza

Baca juga: Mayjen TNI Mohamad Hasan Resmi Jabat Pangkostrad, Eks Pengawal Jokowi dan Pangdam Iskandar Muda

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved