Berita Aceh Besar

Rugikan Negara Rp 711 juta, Jaksa Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Dana SPP PNPM Kecamatan Simpang Tiga

“Dan tidak menutup kemungkinan kerugian negara dalam perkara ini akan terus bertambah,” pungkasnya.

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Nurul Hayati
Internet
Ilustrasi-Korupsi 

“Dan tidak menutup kemungkinan kerugian negara dalam perkara ini akan terus bertambah,” pungkasnya.

Laporan Indra Wijaya | Aceh Besar

SERAMBINEWS.COM, JANTHO -  Rugikan Keuangan negara hingga Rp 711 Juta, Kejaksaan Negeri Aceh Besar usut kasus dugaan korupsi Tindak Pidana Korupsi Pada Pengelolaan Dana Simpan Pinjam Perempuan (Spp) Pada Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (Pnpm) Mandiri Perdesaan Pada Kecamatan Simpang Tiga Kabupaten Aceh Besar.

Kasi Intelijen Kejari Aceh Besar, Maulijar mengatakan, berdasarkan laporan hasil penyelidikan dan ekspose perkara, pihaknya telah meningkatkan status penyelidikan perkara dimaksud ke tahap penyidikan sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar Nomor : Print-01/L1.27/Fd.1/08/2024 tanggal 19 Agustus 2024. 

Menindak lanjuti laporan dugaan tindak pidana korupsi, Jaksa Penyelidik pada Kejaksaan Negeri Aceh Besar sesuai dengan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : Print-04/L1.27/Fd.1/07/2024 tanggal 25 Juli 2024 , pihaknya telah melakukan rangkaian kegiatan penyelidikan yakni dengan mengumpulkan keterangan dan data serta informasi.

Sehingga kata Maulijar, pihaknya telah menemukan suatu peristiwa pidana pada dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana SPP pada PNPM Mandiri Perdesaan Pada Kecamatan Simpang Tiga Kabupaten Aceh Besar pada tahun 2014 – 2017. 

“Saat ini sudah diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan ,Tim Penyidik dapat mengumpulkan alat bukti yang sah guna membuat terang suatu tindak pidana korupsi  tersebut,” kata Maulijar saat dikonfirmasi Serambinews.com, Rabu (21/8/2024).

Ia mengatakan, perkiraan kerugian negara dalam dugaan tindak pidana korupsi ini berdasarkan dari data dan keterangan yang telah dikumpulkan oleh Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Aceh Besar sebesar Rp 711.712.000. 

“Dan tidak menutup kemungkinan kerugian negara dalam perkara ini akan terus bertambah,” pungkasnya.(*)

Baca juga: Kejari Tahan Empat Tersangka Korupsi Pembangunan Masjid


 
 
 
 
 
BalasBalas ke semuaTeruskan 
Tambahkan reaksi

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved