Berita Bireuen
Seorang Anggota DPRK Bireuen Ditahan, Ini Kasusnya
Seorang anggota DPRK Bireuen aktif berinisial MY (65), Rabu (21/8/2024) ditahan Kejaksaan Negeri Bireuen
Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Yusmandin Idris I Bireuen
SERAMBINEWS.COM, BIREUEN - Seorang anggota DPRK Bireuen aktif berinisial MY (65), Rabu (21/8/2024) ditahan Kejaksaan Negeri Bireuen.
Ditahannya anggota DPRK yang akan berakhir tugasnya 2 September 2024 terkait kasus tindak pidana korupsi dana Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan Kecamatan Gandapura Kabupaten Bireuen tahun 2019 - tahun 2023.
Kejari Bireuen, H Munawal Hadi SH MH dalam jumpa pers di Kejari Bireuen mengatakan, MY selaku Ketua Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Kecamatan Gandapura yang juga merupakan anggota DPRK aktif, sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ditahannya MY setelah tim Penyidik Kejari Bireuen berhasil mengumpulkan alat bukti dan barang bukti baru terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dimaksud.
Dijelaskan, kerugian keuangan negara yang ditimbulkan akibat tindak pidana korupsi PNPM Gandapura tahun 2019 - 2023 adalah sebesar Rp 1.165.157.000.
Baca juga: Pendaftaran CPNS di Aceh Barat Dibuka, Simak Jadwal dan Persyaratannya
Angka kerugian tersebut berdasarkan hasil perhitungan audit Inspektorat Aceh dan dikuatkan dengan putusan
Pengadilan Tipikor Banda Aceh.
Adapun kesalahan atau perbuatan MY telah menyetujui dan mencairkan dana SPP kepada kelompok perempuan
yang dalam pelaksanaannya tidak dilakukan sesuai aturan dan ketentuan yang tercantum pada Petunjuk Teknis Operasional (PTO) PNPM Mandiri Perdesaan yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri.
Kriteria peminjam perempuan tidak sesuai dengan PTO PNPM dan verifikasi usulan SPP dilakukan tidak sesuai dengan fakta di lapangan dan tidak berdasarkan PTO PNPM serta terdapat peminjam perempuan yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Baca juga: Gajah Kembali Obrak-abrik Kebun Warga di Trumon Timur, BKSDA Diminta Segera Ambil Langkah Konkret
Hal ini bertentangan dengan ketentuan syarat pemberian dana SPP Pada PTO PNPM Mandiri Perdesaan.
Tersangka MY selaku Ketua BKAD memberikan fana SPP PNPM kepada peminjam kategori individu hal ini sangat bertentangan dengan kriteria Peminjam pada PTO PNPM.
Selain itu penggunaan dana SPP tidak sesuai dengan tujuan.peminjaman dana seperti digunakan oleh pihak lain yaitu saudara, anak, tetangga, suami yang memiliki jabatan sebagai perangkat desa. (*)
Baca juga: Open Turnamen Sepakbola Piala Danrem 011 Lilawangsa Resmi Dibuka, 16 Tim Berlaga
LPPM UIA Bireuen dan INTI International University Perkuat Jalin Kerja Sama |
![]() |
---|
Seribuan Santri Bireuen Mendaftar Seleksi Beasiswa di Dinas Pendidikan Dayah Bireuen |
![]() |
---|
DPKP Gelar Gerakan Pangan Beras Murah di Gandapura, Ini Jadwal dan Lokasi Berikutnya |
![]() |
---|
Hakim Jatuhi Pidana Nihil Untuk Ratu Narkoba Bireuen Dalam Perkara TPPU, JPU Banding |
![]() |
---|
Faperta UNIKI Bireuen Kerja Sama dengan FKA untuk Kembangkan Kakao di Aceh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.