Berita Bireuen

Seorang Anggota DPRK Bireuen Ditahan, Ini Kasusnya

Seorang anggota DPRK Bireuen aktif berinisial MY (65), Rabu (21/8/2024) ditahan Kejaksaan Negeri Bireuen

Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBI/YUSMANDIN IDRIS
Seorang anggota DPRK Bireuen ditahan Kejari Bireuen, Rabu (21/8/2024) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi PNPM Gandapura Bireuen. 

Laporan Yusmandin Idris I Bireuen

SERAMBINEWS.COM, BIREUEN - Seorang anggota DPRK Bireuen aktif berinisial MY (65), Rabu (21/8/2024) ditahan Kejaksaan Negeri Bireuen.

Ditahannya anggota DPRK yang akan berakhir tugasnya 2 September 2024 terkait kasus tindak pidana korupsi dana Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan Kecamatan Gandapura Kabupaten Bireuen tahun 2019 - tahun 2023. 

Kejari Bireuen, H Munawal Hadi SH MH dalam jumpa pers di Kejari Bireuen mengatakan, MY selaku Ketua Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Kecamatan Gandapura yang juga merupakan anggota DPRK aktif, sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Ditahannya MY setelah tim Penyidik Kejari Bireuen berhasil mengumpulkan alat bukti dan barang bukti baru terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dimaksud. 

Dijelaskan,  kerugian keuangan negara yang ditimbulkan akibat tindak pidana korupsi  PNPM Gandapura tahun 2019 - 2023 adalah sebesar Rp 1.165.157.000. 

Baca juga: Pendaftaran CPNS di Aceh Barat Dibuka, Simak Jadwal dan Persyaratannya

Angka kerugian tersebut berdasarkan hasil perhitungan audit Inspektorat Aceh dan dikuatkan dengan putusan
Pengadilan Tipikor Banda Aceh. 

Adapun kesalahan atau perbuatan MY telah menyetujui dan mencairkan dana SPP kepada kelompok perempuan
yang dalam pelaksanaannya tidak dilakukan sesuai aturan dan ketentuan yang tercantum pada Petunjuk Teknis Operasional (PTO) PNPM Mandiri Perdesaan yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri. 

Kriteria peminjam perempuan tidak sesuai dengan PTO PNPM dan verifikasi usulan SPP dilakukan tidak sesuai dengan fakta di lapangan dan tidak berdasarkan PTO PNPM serta terdapat peminjam perempuan yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Baca juga: Gajah Kembali Obrak-abrik Kebun Warga di Trumon Timur, BKSDA Diminta Segera Ambil Langkah Konkret

Hal ini bertentangan dengan ketentuan syarat pemberian dana SPP Pada PTO PNPM Mandiri Perdesaan. 

Tersangka MY selaku Ketua BKAD memberikan fana SPP PNPM kepada peminjam kategori individu hal ini sangat bertentangan dengan kriteria Peminjam pada PTO PNPM. 

Selain itu penggunaan dana SPP tidak sesuai dengan tujuan.peminjaman dana seperti digunakan oleh pihak lain yaitu saudara, anak, tetangga, suami yang memiliki jabatan sebagai perangkat desa. (*)

Baca juga: Open Turnamen Sepakbola Piala Danrem 011 Lilawangsa Resmi Dibuka, 16 Tim Berlaga

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved