Kamis, 9 April 2026

Berita Aceh Timur

20 Los Bangunan di Tanjung Minjei, Aceh Timur Disegel

Kepala Satpol PP Aceh Timur menjelaskan bahwa pembangunan seharusnya menunggu hingga PBG diterbitkan oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU).

Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Nur Nihayati
Foto: Satpol PP Aceh Timur
Satpol PP Aceh Timur segel los bangunan di Tanjung Minjei Aceh Timur karena belum izin PBG belum keluar, Kamis (22/8/2024). 

 

Kepala Satpol PP Aceh Timur menjelaskan bahwa pembangunan seharusnya menunggu hingga PBG diterbitkan oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU).

Laporan Maulidi Alfata | Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM, IDI – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Aceh Timur melakukan penyegelan terhadap 20 los bangunan atau ruko di Gampong Tanjung Minjei, Kecamatan Madat, pada Kamis (22/8/2024).

Penyegelan ini dilakukan karena beberapa bangunan pasar terpadu tersebut belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang wajib dikeluarkan oleh pemerintah setempat.

Kepala Satpol PP Aceh Timur menjelaskan bahwa pembangunan seharusnya menunggu hingga PBG diterbitkan oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU).

 "PBG mereka masih dalam proses pengurusan. Seharusnya, pihak pengembang menunggu hingga PBG selesai sebelum memulai pembangunan," ujarnya.

Dari 20 los yang disegel, sepuluh di antaranya masih dalam tahap pengerjaan pondasi, sementara sepuluh lainnya sudah mencapai 70 persen penyelesaian. Tindakan penyegelan ini juga dilakukan karena pelanggaran terhadap Qanun Nomor 12 Tahun 2020 tentang ketenteraman dan ketertiban umum.

"Jika mereka tetap melanjutkan pembangunan tanpa izin yang lengkap, kami akan mengambil tindakan sesuai peraturan yang berlaku," tegasnya.

Saat ditanya mengenai siapa pihak pengembang di balik proyek pembangunan pasar terpadu di Tanjung Minjei tersebut, pihak Satpol PP enggan memberikan keterangan lebih lanjut.

Namun, mereka menekankan bahwa siapapun yang mengerjakan proyek itu harus mematuhi aturan yang ada. 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved