Berita Aceh Timur
9 Penjudi Online Aceh Timur Dihukum Cambuk
Penjabat (Pj) Bupati Aceh Timur yang turut hadir dalam eksekusi hukuman tersebut, mengimbau kepada seluruh masyarakat Aceh Timur agar menjauhi segala
SERAMBINEWS.COM, IDI – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Aceh Timur mengeksekusi hukuman cambuk terhadap sembilan pelanggar syariat Islam yang terlibat dalam tindak pidana maisir atau perjudian, Rabu (21/8/2024), di halaman Kantor Satpol PP Aceh Timur.
Para pelanggar tersebut menerima hukuman dengan jumlah cambukan yang bervariasi, mulai dari 6 hingga 23 kali, sesuai dengan tingkat kesalahan masing-masing. "Sembilan pelanggar syariat ini dicambuk karena terlibat dalam perjudian, dengan dua di antaranya bertindak sebagai penyedia fasilitas maisir," ujar kepala Satpol PP Aceh Timur, Teuku Amran.
Mereka yang disambuk yaitu: Juanda, menerima 18 kali cambukan karena terlibat dalam jarimah maisir melalui judi online sekaligus bertindak sebagai penyedia fasilitas. Kemudian Irfandi alias Pan dihukum 23 kali cambukan karena terlibat dalam perjudian dan berperan sebagai penyedia tempat.
M Khaidir dicambuk 8 kali karena keterlibatannya dalam judi online, demikian juga Asnawi dan Muhammad alias Amad, yang menerima 8 kali cambukan karena melakukan judi online. Sementara Tarmizi menerima 6 kali cambukan karena terlibat dalam jarimah maisir judi online menggunakan chip domino, juga demikian dengan Zulfahmi.
Muhammad Taufiq mendapat 8 kali cambukan karena terlibat dalam maisir judi online, dan terakhir Khaizir dihukum dengan 6 kali cambukan karena terlibat dalam judi online.
Penjabat (Pj) Bupati Aceh Timur yang turut hadir dalam eksekusi hukuman tersebut, mengimbau kepada seluruh masyarakat Aceh Timur agar menjauhi segala bentuk jinayat, termasuk maisir.
"Saya mengingatkan kepada seluruh warga kita untuk tidak terlibat dalam tindak jinayat. Pelanggaran akan dikenakan hukuman cambuk seperti yang diatur dalam Qanun Aceh. Oleh karena itu, mari kita bersama-sama menjaga generasi dan orang-orang terdekat kita," tegasnya.(f)
| Cek Nama-nama Pemilik 13 Ruko Hangus Terbakar di Peunaron Aceh Timur |
|
|---|
| 13 Ruko di Peunaron Aceh Timur Ludes Terbakar, Berikut Nama-nama Pemiliknya |
|
|---|
| Truk, Hiace dan Vixion Terlibat Tabrakan Beruntun di Julok, 1 Orang Meninggal |
|
|---|
| Jumat, 5.000 PPPK Paruh Waktu Dilantik |
|
|---|
| SK 60 PPPK Pemkab Aceh Timur Formasi Tahun 2019 Diperpanjang Setahun |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/pasangan-homoseksual-berinisial-mu-27-dan-ta-29-dihukum-cambuk.jpg)