Berita Aceh Besar

Jaksa Usut Dana PNPM

“Tidak menutup kemungkinan kerugian negara dalam perkara ini akan terus bertambah.” MAULIJAR, Kasi Intelijen Kejari Aceh Besar

Editor: mufti
Internet
Ilustrasi 

“Tidak menutup kemungkinan kerugian negara dalam perkara ini akan terus bertambah.” MAULIJAR, Kasi Intelijen Kejari Aceh Besar

SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Merugikan keuangan negara hingga Rp 711 juta, Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana simpan pinjam perempuan (SPP) pada Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan di Kecamatan Simpang Tiga.

Kasi Intelijen Kejari Aceh Besar, Maulijar, mengatakan, berdasarkan laporan hasil penyelidikan dan ekspose perkara, pihaknya telah meningkatkan status penyelidikan perkara dimaksud ke tahap penyidikan sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar Nomor : Print-01/L1.27/Fd.1/08/2024 tanggal 19 Agustus 2024. 

Menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana korupsi tersebut, Jaksa Penyelidik pada Kejaksaan Negeri Aceh Besar sesuai dengan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : Print-04/L1.27/Fd.1/07/2024 tanggal 25 Juli 2024 , pihaknya sudah melakukan rangkaian kegiatan penyelidikan yakni dengan mengumpulkan keterangan dan data serta informasi.

Sehingga, kata Maulijar, pihaknya sudah menemukan suatu peristiwa pidana pada dugaan tindak pidana korupsi  pengelolaan dana SPP pada PNPM Mandiri Perdesaan Pada Kecamatan Simpang Tiga. Aceh Besar, tahun 2014-2017. 

“Saat ini sudah diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan, Tim Penyidik dapat mengumpulkan alat bukti yang sah guna membuat terang suatu tindak pidana korupsi  tersebut,” kata Maulijar, saat dikonfirmasi Serambi, Rabu (21/8/2024).

Ia mengatakan, perkiraan kerugian negara dalam dugaan tindak pidana korupsi ini berdasarkan dari data dan keterangan yang telah dikumpulkan oleh Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Aceh Besar sebesar Rp 711.712.000. “Tidak menutup kemungkinan kerugian negara dalam perkara ini akan terus bertambah,” pungkasnya.(iw)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved