Pilkada Sabang 2024
Sambut Pendaftaran Bapaslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota, KIP Sabang Gelar Rapat Koordinasi
“Tahapan pencalonan ini sangat krusial karena di dalamnya terdapat sub tahapan pendaftaran Bapaslon, yang akan dilaksanakan pada 27 hingga 29...
Penulis: Aulia Prasetya | Editor: Eddy Fitriadi
Laporan Aulia Prasetya | Sabang
SERAMBINEWS.COM,SABANG - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Sabang menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Wali kota dan Wakil Wali kota dalam Pemilihan Serentak 2024. Acara ini berlangsung di Aula Mata Ie Resort, Kamis (22/8/2024).
Ketua KIP Kota Sabang, Akmal Said, dalam sambutannya menekankan pentingnya tahapan pencalonan dalam penyelenggaraan Pilkada.
“Tahapan pencalonan ini sangat krusial karena di dalamnya terdapat sub tahapan pendaftaran Bapaslon, yang akan dilaksanakan pada 27 hingga 29 Agustus 2024,” ujar Akmal.
Pj Wali Kota Sabang, Andri Nourman, dalam arahannya, mengingatkan pentingnya menjaga kondusivitas dan persatuan di tengah masyarakat Sabang.
"Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sabang yang akan berlangsung pada 27 November mendatang adalah momen penting. Kita harus terus menjaga persaudaraan meskipun mungkin ada perbedaan pilihan," tegas Andri.
Ia juga mengingatkan agar masyarakat waspada terhadap berita hoaks dan ujaran kebencian yang bisa memicu perpecahan.
Dalam rapat tersebut, Ketua Divisi Penyelenggara KIP Sabang, Muhammad Yani, S.I.P., didampingi Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Muallim Hasibuan, S.H.I., M.H., serta Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Azhar, S.H., M.H., memaparkan persyaratan dan mekanisme pendaftaran bagi Bapaslon Walikota dan Wakil Walikota Sabang.
Rapat ini bertujuan menyamakan persepsi dan pemahaman terkait pendaftaran Bapaslon, serta mengidentifikasi permasalahan dan kendala yang mungkin dihadapi selama proses pendaftaran.
Rapat tersebut dihadiri oleh Kapolres Sabang, Dandim 0112/Sabang, Kepala OPD, Kepala Instansi Vertikal terkait, Ketua LPTQ Kota Sabang, Anggota Panwaslih Kota Sabang, Pimpinan dan Petugas Penghubung Partai Politik, Bapaslon Perseorangan beserta tim penghubung, serta Ketua dan Anggota PWI Kota Sabang.(*)

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.