CPNS 2024

Tak Daftar CPNS 2024 Karena Tunggu Jadwal PPPK, Apakah Bakal Dibuka Untuk Umum? Ini Kata Menpan RB

Tahun ini, jadwal seleksi PPPK dipisahkan sendiri. Untuk jadwal rekrutmen PPPK 2024 akan dibuka dalam waktu dekat.

|
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
https://sscasn.bkn.go.id/
Laman SSCASN - Tak Daftar CPNS 2024 Karena Tunggu Jadwal PPPK, Apakah Bakal Dibuka Untuk Umum? Ini Kata Menpan RB 

"Segera kami umumkan untuk rekrutmen PPPK bila proses verifikasi dan validasi tuntas," jelasnya.

Baca juga: Nama Perguruan Tinggi dan Prodi Tidak Ditemukan saat Mendaftar CPNS 2024 di SSCASN? Begini Solusinya

Tak ada formasi untuk umum

Lebih lanjut Anas mengatakan, rekrutmen PPPK 2024 dibuka untuk menuntaskan penataan terhadap tenaga non-ASN (honorer).

"Untuk kelanjutan penataan tenaga non-ASN atau tenaga honorer pada tahun 2024, yang saat ini sedang proses verifikasi dan validasi. Segera kami umumkan untuk rekrutmen PPPK bila proses verifikasi dan validasi tuntas," jelas Anas.

Sehingga, saat ini tidak ada formasi umum yang tersedia di PPPK 2024. 

Anas menambahkan, calon pelamar diminta aktif mencari informasi dari sumber yang tepercaya. 

Seperti website dan media sosial resmi milik Kementerian PANRB, Badan Kepegawaian Negara (BKN), maupun instansi pemerintah yang akan membuka rekrutmen.

Baca juga: Pengisian Nama yang Benar saat Mendaftar CPNS 2024 di sscasn.bkn.go.id, Ini Penjelasan BKN

Persyaratan PPPK 2024

Saat ini belum ada buku petunjuk pendaftaran PPPK 2024.

Namun mengacu pada seleksi tahun sebelumnya, persyaratan PPPK ialah sebagai berikut.

1. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada Jabatan yang akan dilamar.

2. Tidak pernah dipidana penjara 2 tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Kepolisian, atau pegawai swasta.

4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian.

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan.

7. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang, jika jabatan mempersyaratkan.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved