Selasa, 28 April 2026

Video

VIDEO - Kejari Bireuen Tahan Anggota DPRK Aktif Terkait Dugaan Korupsi SPP PNPM

Tersangka MY selaku Ketua BKAD memberikan dana SPP PNPM kepada peminjam kategori individu.

Penulis: Yusmandin Idris | Editor: m anshar

 

Laporan Yusmandin Idris I Bireuen

SERAMBINEWS.COM, - Seorang anggota DPRK Bireuen aktif berinisial MY, Rabu (21/8/2024) ditahan Kejaksaan Negeri Bireuen. 

Ditahannya anggota DPRK yang akan berakhir tugasnya 2 September 2024 terkait kasus tindak pidana korupsi dana Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan Kecamatan Gandapura Kabupaten Bireuen tahun 2019 - tahun 2023. 

Kejari Bireuen, H Munawal Hadi dalam jumpa pers di Kejari Bireuen mengatakan, MY selaku Ketua Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Kecamatan Gandapura yang juga merupakan anggota DPRK aktif, sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka. 

MY telah menyetujui dan mencairkan dana SPP kepada kelompok perempuan yang dilakukan tidak sesuai aturan pada Petunjuk Teknis Operasional (PTO) PNPM Mandiri Perdesaan yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri. 

Kriteria peminjam perempuan tidak sesuai dengan PTO PNPM dan verifikasi usulan SPP dilakukan tidak sesuai dengan fakta dilapangan dan tidak berdasarkan PTO PNPM, serta terdapat peminjam perempuan yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

Tersangka MY selaku Ketua BKAD memberikan dana SPP PNPM kepada peminjam kategori individu.

Selain itu penggunaan dana SPP tidak sesuai dengan tujuan peminjaman dana seperti digunakan oleh pihak lain yaitu saudara, anak, tetangga, suami yang memiliki jabatan sebagai perangkat desa. (*)

Narator: Dara

Video Editor: M Anshar

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved