Berita Bireuan

Kasus Penganiayaan di TPS Berakhir Damai

Expose penyelesaian perkara berdasarkan Keadilan Restoratif (RJ) itu dilaksanakan secara virtual bersama Direktur OHARDA, Nanang

Editor: mufti
IST
BERDAMAI - Tersangka dan korban kasus penganiayaan yang terjadi di TPS Gampong Bireuen Meunasah Tgk Digadong didamaikan oleh Kejari Bireuen, Rabu (21/8/2024). 

SERAMBINEWS.COM, BIREUEN - Kasus penganiayaan yang terjadi di salah satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Gampong Bireuen Meunasah Teungku Digadong, Kota Juang, Bireuen, yang terjadi saat hari pencoblosan saat Pemilu 2024 kemarin akhirnya berakhir secara damai. 

Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, H Munawal Hadi SH MH melalui Kasi Intelijen, Abdi Fikri SH MH, Rabu (21/8/2024). Expose penyelesaian perkara berdasarkan Keadilan Restoratif (RJ) itu dilaksanakan secara virtual bersama Direktur OHARDA, Nanang

Ibrahim Saleh SH MH dan Kajati Aceh, Drs Joko Purwanto SH.

Kasi Intelijen mengatakan, perkara  penganiayaan tersebut terjadi sekitar pukul 15.00 WIB, Rabu (14/8/2024) lalu. Saat itu korban H yang merupakan ketua tim pengawalan pemenangan Partai Demokrat pada Kecamatan Kota Juang sedang mengawal pencoblosan surat suara di TPS berada di halaman Meunasah Bireuen Tgk Digadong, Kecamatan Kota Juang, Bireuen. 

Kemudian korban mencurigai ada dugaan kecurangan yang dilakukan oleh anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Korban melakukan pemotretan kepada anggota KPPS yang bertugas serta

mengatakan telah terjadi kecurangan dalam proses pemilu di TPS tersebut.  

Beberapa petugas KPPS mendatangi korban sambil mendorong dan menyuruh korban untuk keluar dari TPS. Saat terjadi keributan tiba-tiba datang tersangka R yang juga sebagai anggota KPPS.

Tersangka R dari arah belakang dan langsung memukul korban tepat di telinga bagian kiri dengan menggunakan tangannya. Selanjutnya masyarakat dan petugas yang berada di lokasi segera melerai supaya tidak terjadi keributan yang lebih besar. 

Perbuatan tersangka R telah melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan. Penyelesaian perkara  penganiayaan berdasarkan Keadilan Restoratif (RJ) tersebut disetujui oleh JAMPidum. Dengan persetujuan tersebut, sejak awal tahun 2024 hingga saat ini Kejari Bireuen telah berhasil melakukan RJ sebanyak 15 perkara.(yus)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved