Nagan Raya
PUPR Nagan Raya Adakan FGD RDTR Kawasan Perkotaan Alue Bilie dan Simpang Peut
Menurut Sekda, maksud dari pelaksanaan FGD ini adalah untuk menyusun RDTR yang akan menjadi panduan dalam penataan ruang...
Penulis: Rizwan | Editor: Eddy Fitriadi
Laporan Rizwan I Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Sekretaris Daerah Nagan Raya Ardimartha, membuka Focus Group Discussion (FGD) I terkait Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Alue Bilie Kecamatan Darul Makmur dan Simpang Peut Kecamatan Kuala.
Kegiatan ini digelar Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Nagan Raya di dinas tersebut, Kamis (22/8/2024).
Sekda Ardimartha menekankan bahwa penyusunan RDTR adalah tindak lanjut dari kebijakan makro keruangan yang telah diatur dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kabupaten/kota.
Menurut Sekda, maksud dari pelaksanaan FGD ini adalah untuk menyusun RDTR yang akan menjadi panduan dalam penataan ruang di Kecamatan Darul Makmur dan Kecamatan Kuala, sehingga dapat mewujudkan ketertiban dalam penyelenggaraan penataan ruang.
"RDTR dirancang lebih rinci daripada RTRW, untuk memastikan bahwa setiap kawasan dan bangunan ditempatkan sesuai peruntukannya, sehingga dalam perencanaan atau pembangunan ke depan, sifat dan desainnya tidak bersifat sementara," tambahnya.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.