Selebriti

Terkait 3 Kali Terjerat Kasus Narkoba, Nasib Ammar Zoni Ditentukan di Sidang Vonis Hari Ini

Namun karena surat dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jakarta baru masuk sehingga harus dikaji lagi.

Editor: Nur Nihayati
Instagram
Ammar Zoni 

Namun karena surat dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jakarta baru masuk sehingga harus dikaji lagi.

SERAMBINEWS.COM - Setelah bercerai dari Irish Bella, aktor Ammar Zoni menjalani proses hukum terkait penyalahgunaan narkoba.

Ini bukan kali pertama bagi ayah dua anak tersebut berurusan dengan penegak hukum karena memakai narkoba, tapi sudah ketiga kalinya.

Untuk itu ia dinilai tidak jera meski sudah tiga ditangkap dengan kasus serupa.

Pengadilan Negeri Jakarta Barat akan menggelar sidang terdakwa Ammar Zoni terkait kasus penyalahgunaan narkoba hari ini, Senin (26/8/2024).

Adapun sidang hari ini beragendakan pembacaan putusan atau vonis dari Majelis Hakim.

"Putusan akan dibacakan pada hari Senin ya tanggal 26 bulan Agustus 2024 ya," kata Hakim Ketua, Achmad Satibi, sebelumnya.

Awalnya sidang vonis Ammar Zoni digelar pada 20 Agustus 2024.

Namun karena surat dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jakarta baru masuk sehingga harus dikaji lagi.

Sebelumnya Ammar Zoni juga mengaku sudah siap atas vonis yang diberikan Majelis Hakim, ia pun akan menjalani sidang dari Rutan Salemba melalui virtual.

Baca juga:  Ammar Zoni Merasa Tuntutan JPU 12 Tahun Penjara Tidak Adil, Tak Sebanding dengan Kasus Korupsi

Sebagai informasi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ammar Zoni 12 tahun penjara karena melanggar Pasal 114 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

JPU menuding Ammar Zoni tak hanya pemakai, tapi juga memberikan modal atau berbisnis narkoba.

Ammar Zoni ditangkap untuk ketiga kalinya karena penyalahgunaan narkoba pada 12 Desember 2023.
 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ammar Zoni 3 Kali Terjerat Kasus Narkoba, Nasibnya Ditentukan di Sidang Vonis Hari Ini, 

Berita terkait lainnya

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved