Breaking News

Berita Banda Aceh

2 Pria Ditangkap di Bandara SIM saat Hendak ke Jakarta, Selundupkan Sabu di Sepatu, Segini Upahnya 

2 pria ditangkap di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) Aceh Besar hendak terbang ke Jakarta, keduanya menyelundupkan sabu seberat 991 g.

Penulis: Sara Masroni | Editor: Amirullah
FOR SERAMBINEWS.COM
Dua pria ditangkap di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) Aceh Besar saat hendak terbang ke Jakarta, keduanya menyelundupkan sabu seberat 991 gram di sepatu. 

SERAMBINEWS.COM - Dua pria ditangkap di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) Aceh Besar saat hendak terbang ke Jakarta, keduanya menyelundupkan sabu seberat 991 gram di sepatu.

Pelaku berinisial AH (23) warga Kecamatan Peureulak Timur, Aceh Timur dan ID (35) warga Kecamatan Kuta Makmur, Aceh Utara, tertangkap petugas avsec saat diperiksa pada Jumat (16/8/2024).

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Resnarkoba, AKP Rajabul Asra menjelaskan, berawal dari kecurigaan petugas, ternyata pelaku menyimpan paket sabu di sepatu dan kini sudah disita petugas.

"Saat pemeriksaan petugas curiga dengan keduanya, sehingga digeledah dan ditemukan empat paket sabu dengan total berat satu kilogram (timbangan manual) di sepatu mereka," ujar AKP Rajabul Asra di Mapolresta Banda Aceh, Selasa (27/8/2024).

Temuan paket sabu ini lalu dilaporkan petugas bandara ke Polsek Kuta Baro. Kapolsek kemudian melaporkan ke Satresnarkoba Polresta Banda Aceh.

“Mereka pun yang menerima informasi ini langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut,” jelas AKP Rajabul.

Baca juga: Polresta Banda Aceh Petakan Titik Kerawanan Jelang PON 2024, Imbau Warga Ikut Aktif Berpartisipasi

Baca juga: PON 2024, Kapolresta: Momentum Promosikan Aceh sebagai Daerah Aman dan Nyaman

Diupah Puluhan Juta

Kasat Resnarkoba Polresta Banda Aceh itu menjelaskan, dari hasil interogasi, tersangka mengaku mendapatkan paket itu dari inisial MF yang kini masuk DPO polisi di wilayah Binjai, Sumatera Utara pada Rabu, 14 Agustus 2024 lalu. 

Mereka disuruh untuk membawa paket sabu itu ke Jakarta, sampai di sana nanti ada orang yang menjemput.

“Tersangka AH diupah sebesar dua puluh juta dan tersangka ID diupah tiga puluh juta rupiah," jelas AKP Rajabul. 

"Dari pengakuannya AH sudah sudah dua kali menyelundupkan sabu dengan modus yang sama, sementara ID mengaku baru pertama kali," katanya.

Kini tersangka ditahan untuk diproses hukum. Polisi menyita empat paket sabu seberat satu kilogram beserta dua pasang sepatu Nike dan dua unit ponsel yang digunakan para tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka AH dan ID dijerat dengan Pasal 115 ayat (2) Subs Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) dari UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Mereka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun serta denda maksimal sepuluh miliar rupiah," tegas AKP Rajabul.

"Untuk tersangka MF hingga saat ini masih dalam penyelidikan dan pengejaran petugas," pungkasnya.

(Serambinews.com/Sara Masroni)

BACA BERITA SERAMBI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved