Aceh Besar

BPBD Aceh Besar Gelar Diklat Personel Damkar Kualifikasi Pemadam I

"Petugas pemadam kebakaran perlu bekerja sebagai team work dan terampil, sebab setiap formasi regu memiliki peran masing-masing...

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Eddy Fitriadi
For Serambinews.com
Pj Bupati Aceh Besar, Muhammad Iswanto SSTP MM memasang tanda peserta dan topi Diklat kepada personil pemadam kebakaran kualifikasi pemadam I, di Lapangan Apel Bela Negara Rindam Iskandar Muda Mata Ie, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, Selasa (27/8/2024). 

Laporan Indra Wijaya | Aceh Besar

SERAMBINEWS.COM, JANTHO -  Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Aceh Besar lakukan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) personil pemadam kebakaran kualifikasi pemadam I tahun 2024, di Lapangan Apel Bela Negara Rindam Iskandar Muda Mata Ie, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, Selasa (27/08/2024).

Pj Bupati Aceh Besar, Muhammad Iswanto saat membuka diklat tersebut mengatakan, petugas pemadam kebakaran dalam menjalankan tugas bukan hanya sebagai pemadam kebakaran, tetapi juga memiliki misi penyelamatan untuk insiden lainnya.

"Petugas pemadam kebakaran perlu bekerja sebagai team work dan terampil, sebab setiap formasi regu memiliki peran masing-masing," katanya.

Pasalnya kata dia, petugas pemadam kebakaran harus mampu bersinergi dan memperkuat sinergi dengan  badan-badan lain dalam hal kemampuan penyelamatan.

Menurutnya, tujuan dari pelaksanaan Diklat ini untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan sikap bagi pemadam kebakaran yang profesional. Dengan harapan dapat memahami sistem perlindungan dan pengamanan terhadap bahaya kebakaran serta mencegah terjadinya kebakaran.

"Hal ini didasari bahwa untuk menjadi petugas pemadam kebakaran tidaklah mudah, banyak hal yang menjadi pendukung dalam melaksanakan tugas di lapangan, maka dari itu harus dibekali dengan pengetahuan yang lebih kepada petugas," jelasnya.

Ditambahkannya, pelatihan tersebut dilakukan untuk memenuhi kemampun aparatur pemadam kebakaran yang mampu melaksanakan penanggulangan bencana kebakaran sesuai dengan standar kualifikasi pemadam kebakaran yang dibutuhkan saat ini oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Besar.

"Pelatihan tingkat I ini merupakan Diklat Dasar yang wajib diikuti oleh seorang aparatur pemadam kebakaran," terang Iswanto.

Sementara itu, Danang insita Putra, Phd selaku Kasubdit TAOPS Pemadam Kebakaran Kemendagri menyampaikan bahwa Kementerian Dalam Negeri mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Besar yang telah menginisiasi dan mengalokasikan anggaran pada penyelenggaraan Inhouse training atau Diklat kualifikasi pemadam I bagi aparatur Damkar.

"Maka, ini menjadi contoh baik untuk dapat juga diikuti oleh Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam mendukung percepatan pembentukan profesional aparatur pemadam kebakaran," katanya.

Selanjutnya, pihaknya terus mendorong pemerintah daerah melalui BPBD ataupun perangkat daerah yang membidangi sub urusan pemadam kebakaran dan penyelamatan untuk mengusul formasi jabatan fungsional pemadam kebakaran dan jabatan fungsional analis kebakaran yang dapat diisi melalui jalur seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Hal serupa juga dikatakan Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Aceh Besar, Ridwan Jamil. Ia menyebutkan, peserta yang mengikuti pendidikan dan pelatihan personil pemadam kebakaran kualifikasi pemadam I sebanyak 38 peserta.
"Pelatihan ini mencakup materi teori tentang pemadaman kebakaran dan penyelamatan, serta praktik langsung di lapangan," pungkasnya.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved