Senin, 13 April 2026

Berita Bireuen

Kasus Pembunuhan Mahasiswi Bireuen, Ini Permintaan Ibu Korban

Rekonstruksi kasus pembunuhan mahasiswi berjalan lancar dan berkas segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bireuen

Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBI/YUSMANDIN IDRIS
Ibu korban didampingi Kapolres Bireuen, tim Kejari Bireuen menyampaikan permintaan di sela-sela rekontruksi ulang, Selasa (27/8/2024) kasus pembunuhan anaknya terjadi awal Agustus lalu. 

Laporan Yusmandin Idris I Bireuen

SERAMBINEWS.COM, BIREUEN - Rekonstruksi kasus pembunuhan seorang mahasiswi Universitas Muhammadiyah Mahakarya Aceh (UMMAH) Bireuen, Selasa (27/8/2024) mendapat pengawalan ketat dari aparat gabungan. 

Ibu korban bernama Nurlela Wati (53) dan suaminya bernama Usman (60) saat akan digelar rekonstruksi duduk di teras rumah didampingi keluarga lainnya. 

Saat tersangka dibawa melewati rumah tersebut, ibunya langsung mengucapkan subhanallah walailaha illallah, astaghfirullah hal adzim berkali-kali.

Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko SH MH langsung mendekat kepada ibu dan keluarga korban. 

Tersangka kemudian dibawa ke dalam kamar melaksanakan rekonstruksi ulang, ibu korban ikut masuk ke
dalam ruang tamu ditemani keluarga lainnya.

Selain didampingi Kapolres Bireuen juga didampingi sejumlah jaksa dari Kejari Bireuen.

Baca juga: Kasus Pembunuhan Mahasiswi Bireuen Direkonstruksi Ulang, Tersangka Dikawal Ketat

Kapolres Bireuen kemudian memperkenalkan tim jaksa yang akan menangani perkara tersebut, Nurlela Wati saat pertemuan di sela-sela rekonstruksi mengatakan, permintaannya agar hilang nyawa diganti nyawa. 

“Permintaan saya pak  hilang nyawa ganti nyawa pak,” ujarnya tegas.

Usai meminta agar hilang nyawa diganti nyawa, Nurlela Wati juga mengundang Kapolres Bireuen dan lainnya dalam kenduri ke 30 almarhum di rumahnya pada Kamis (29/8/20240  malam. 

Rekonstruksi yang dipimpin Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko SH MH juga hadir Kasi Pidum Kejari Bireuen Firman Junaidi SE SH MH beserta tim Jaksa. 

Kasus pembunuhan tersebut dipicu karena sakit hati tersangka yang sebelumnya hendak meminjam sepeda motor milik korban namun korban tidak mengizinkannya.

Kejari Bireuen, H Munawal Hadi SH MH melalui Kasi Intelijen, Abdi Fikri SH MH mengatakan, perbuatan tersangka dijerat dengan Pasal 340 Jo 339 KUHPidana dengan ancaman maksimal Pidana mati. 

Baca juga: Mahasiswi Bireuen Dibunuh, Ibunya Kaget Saat Membangunkan Untuk Shalat, Pelaku Berhasil Ditangkap

Rekonstruksi dilakukan untuk membuat terang perkara sehingga nantinya Jaksa dapat menerapkan hukuman yang setimpal dengan perbuatan tersangka. 

Kasus meninggalnya mahasiswa tersebut mendapat atensi khusus jajaran Polres Bireuen dan akhirnya kurang dari 1 x 24 pelaku pembunuhan berhasil ditangkap. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved