Breaking News
Rabu, 8 April 2026

Berita Nagan Raya

Kejari Nagan Raya Eksekusi Cambuk Dua Penjudi Online

Kejari Nagan Raya melakukan eksekusi cambuk terhadap 2 terdakwa kasus judi online berlangsung di halaman Kejari setempat, Selasa (27/8/2024)

Penulis: Rizwan | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Kejari Nagan Raya melakukan eksekusi cambuk terhadap 2 terdakwa kasus judi online berlangsung di halaman Kejari setempat, Selasa (27/8/2024). 

Laporan Rizwan I Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Kejari Nagan Raya melakukan eksekusi cambuk terhadap 2 terdakwa kasus judi online berlangsung di halaman Kejari setempat, Selasa (27/8/2024).

Eksekusi cambuk oleh algojo dari petugas Wilayatul Hisbah Pemkab Nagan Raya setelah kasus dinyatakan inkrah.

Dua terdakwa ES dan ND yang keduanya warga Nagan Raya masing-masing dicambuk 7 kali karena terbukti melanggar Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Jukum Jinayat.

Prosesi cambuk dihadiri Kajari Nagan Raya, Djaka B Wibisana, Forkopimda, pejabat dari Mahkamah Syariyah Suka Makmue, para kasi Kejari, pejabat dari WH serta keluarga dari terdakwa.

Baca juga: 2.150 Warga Israel Terluka Diserang Rudal Hizbullah, Sistem Radar Rusak, Serangan Iran Menyusul?

Kejari Nagan Raya Djaka Bagus Wibisana mengatakan, kedua terdakwa yang  dieksekusi cambuk karena melakukan jarimah maisir berupa judi online.

"Setelah dicambuk, terdakwa mendapat surat bebas dari Lapas Meulaboh tempat selama ini mereka ditahan," ujarnya.

Kajari kembali berharap warga Nagan Raya agar menjauhi perbuatan serta pekerjaan yang bertentangan dengan hukum sehingga tidak mengalami kejadian seperti ini.(*)

Baca juga: 9 Penjudi Online Aceh Timur Dihukum Cambuk

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved