CPNS 2024

PPPK Boleh Daftar CPNS 2024, Berikut Ketentuan dan Contoh Surat Izinnya

Selain itu pelamar yang sudah terdaftar sebagai PPPK juga harus mendapatkan persetujuan dari PPK atau pihak yang bersangkutan..

Editor: Faisal Zamzami
freepik
CPNS 2024 

3. Proses seleksi tidak mengganggu pelaksanaan tugas sehari-hari.

Demikian surat izin ini diterbitkan untuk dipergunakan seperlunya.

Pada Tanggal: ……………..

Nama Pejabat

Baca juga: Tes CPNS  di Lhokseumawe, Masuki Hari Ke-8, Pendaftar Capai 3.057 Orang

Tata Cara Pendaftaran CPNS

1. Pendaftaran dilakukan secara online melalui portal https://sscasn.bkn.go.id dengan ketentuan:

a. menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (e KTP) peserta dan NIK Kepala Keluarga pada Kartu Keluarga atau Nomor Kartu Keluarga

b. menggunakan alamat email aktif

c. membuat password dan membuat jawaban pengaman

d. mengunggah foto KTP maks 200kb dan melakukan swafoto dan

e. mencetak Kartu Informasi Akun.

2. Selanjutnya pelamar kembali login melalui portal https://sscasn.bkn.go.id menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan, dengan:

a. mengisi biodata

b. memilih jenis seleksi (CPNS)

c. memilih formasi

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved