Pilkada Aceh Utara 2024
Pasangan Ayah Wa-Panyang Dipastikan Lawan Kotak Kosong di Pilkada Aceh Utara 2024, Ini Penyebabnya
Pasangan Calon Bupati Ismail A Jalil, SE (Ayah Wa) dan Wakil Calon Bupati Tarmizi (Panyang) dipastikan akan melawan kotak kosong...
Penulis: Jafaruddin | Editor: Eddy Fitriadi
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWSCOM, LHOKSUKON – Pasangan Calon Bupati Ismail A Jalil, SE (Ayah Wa) dan Wakil Calon Bupati Tarmizi (Panyang) dipastikan akan melawan kotak kosong pada pemungutan suara Pilkada 2024 yaitu 27 November mendatang.
Pasalnya dari Partai Politik (Parpol) yang mendapat perolehan kursi di DPRK Aceh Utara pada Pemilu 2024, 11 di antaranya sudah berkoalisi dengan Partai Aceh (PA) pengusul pasangan Ayah Wa-Panyang.
Tersisa satu partai lagi Garda yang memperoleh satu kursi di DPRK Aceh Utara yang belum bergabung dengan koalisi yang diberi nama ‘Aceh Utara Bangkit”.
Sedangkan 11 partai lainnya yang memperoleh kursi pada pemilu 2024 yaitu, PA sebagai partai pengusul 17 Kursi, Partai Adil Sejahtera (PAS) lima kursi, Golkar empat kursi, Kemudian PNA, PKB dan Nasdem sama-sama memperoleh tiga kursi.
Partai Gerindra, Partai Demokrat, PAN dan SIRA masing-masing memperoleh dua kursi.
Lalu PKS dan Partai Garda masing-masing memperoleh satu kursi.
Pasangan Ayah Wa – Panyang juga mendapat dukungan dari empat Parpol non parlemen di Aceh Utara, yaitu Partai Darul Aceh (PDA), PDI-Perjuangan, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Persatuan Pembangunan.
Sehingga Ayah Wa–Panyang mendapat dukungan sebagai pengusul dari 15 Parpol.
Untuk diketahui jumlah parpol peserta Pemilu 2024 di Aceh Utara 22 dari 24 jumlah parpol. Karena Hanura dan Partai Buruh tidak termasuk sebagai peserta Pemilu.
Kemudian dari 22 parpol peserta Pemilu 2024 di Aceh Utara, sekarang tersisa 7 Parpol yang belum menyatakan sikap.
Namun, mereka tidak dapat mengusulkan Calon Bupati/Wakil Bupati Aceh Utara pada Pilkada 2024, karena jumlah perolehan suara sah mereka pada pemilu 2024 tidak mencapai 15 persen (54,858 suara sah pada Pemilu 2024) dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Tujuh partai tersebut adalah, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Ummat, Partai Gelora, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Perindo, dan Partai Generasi Aceh Bersatu Taat dan Takwa (Gabthat) dan Partai Garuda.
“Ya, syarat untuk dapat mengusulkan calon bagi parpol memperoleh kursi minimal 15 persen dari jumlah kursi DPRK Aceh Utara pada Pemilu Tahun 2024, yaitu sebanyak 7 kursi, atau memperoleh suara sah sekurang-kurangnya 15?ri akumulasi perolehan suara sah, yaitu 54,858,” ujar Ketua KIP Aceh Utara Hidayatul Akbar SH kepada Serambinews.com, Rabu (28/8/2024).
Disebutkan, bagi partai yang sudah mengusulkan calon, tidak bisa menarik dukungan lagi. “Kemarin ada 15 partai yang mengusulkan calon, sehingga sekarang tersisa tujuh parpol lagi di Aceh Utara. Namun, total perolehan suara sah mereka pada pemilu 2024 tidak mencapai 54 ribu,” ujar Ketua KIP Aceh Utara.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.