Selebriti

Ini Jawaban Irish Bella Setelah Ammar Zoni Divonis 3 Tahun Penjara karena Kasus Narkoba

Mengingat lamanya masa hukuman yang harus dijalani Ammar Zoni, Irish Bella masih mempertimbangkan berbagai kemungkinan jika

Editor: Nur Nihayati
Tribunnews
Irish Bella 

Mengingat lamanya masa hukuman yang harus dijalani Ammar Zoni, Irish Bella masih mempertimbangkan berbagai kemungkinan jika

SERAMBINEWS.COM - Aktor Ammar Zoni dihukum 3 tahun penjara atas keterlibatannya terkait kasus narkoba.

Di tengah proses hukum menjerat, rumah tangga aktor bersama Irish Bella juga telah kandas.

Sebagai mantan istri, Irish Bella ikut memberi jawaban atas kasus menimpa Ayah dari anak-anaknya.

Pemain sinetron Irish Bella sudah mendengar vonis hukuman Ammar Zoni, mantan suaminya.

Irish Bella menyampaikan rasa prihatin begitu mendengar vonis Ammar Zoni.

Baca juga: Thariq Halilintar Bakal Tempuh Jalur Hukum, akan Penjarakan Orang yang Fitnah Aaliyah Massaid

Namun di sisi lain, Irish Bella bersyukur karena hukuman yang diberikan pada Ammar Zoni lebih ringan dari tuntutan jaksa.

 "Saya ikut prihatin, tapi lega karena tuntutannya 12 (tahun)," kata Irish Bella dikutip dari Pagi Pagi Ambyar TransTV.

Mengingat lamanya masa hukuman yang harus dijalani Ammar Zoni, Irish Bella masih mempertimbangkan berbagai kemungkinan jika mantan suaminya itu bertemu anak-anaknya.

"Apakah memungkinkan untuk bertemu (dengan anak-anak), soalnya sampai saat ini mereka hanya lewat video call," ucap Irish Bella.

 Irish Bella perlu mempertimbangkan banyak hal karena ingin melindungi mental anak-anaknya.

"Aku nggak mau mementingkan keinginan ayahnya, tapi nanti akan melukai anak-anaknya," ujar Irish Bella.

  Apalagi Air Rumi Akbar 1453, anak sulung Irish Bella dan Ammar Zoni, kini sudah berusia 4 tahun dan sudah mengerti.

 "Apakah menahan ketemu selama tiga tahun atau memungkinkan (bertemu), semoga ada kabar baik lagi," kata Irish Bella.

Mengenai nafkah, Irish Bella mengaku tidak mau membebani Ammar Zoni dan sangat memaklumi seandainya nafkah untuk anak sebesar Rp 500.000 per bulan tidak bisa rutin diberikan.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved