Berikut Daftar Mobil & Motor yang Dilarang Isi Pertalite di SPBU, Kendaraan Anda Termasuk?

Kendaraan dengan daftar kendaraan yang terlarang telah diinformasikan dengan jelas yang mencoba mengisi Pertalite di SPBU Pertamina akan ditolak

Editor: Amirullah
SERAMBI/HENDRI
Suasana salah satu SPBU kosong BBM di Banda Aceh, Selasa (16/5/2023). 

SERAMBINEWS.COM  - Berikut daftar mobil dan motor yang dilarang isi BBM jenis Pertalite di SPBU mulai hari ini 2 September 2024.

Apakah kendaraan anda termasuk di dalam daftar tersebut?

Untuk diketahui, pemerintah menerapkan aturan terbaru yang melarang penggunaan BBM Pertalite untuk sejumlah kendaraan di SPBU seluruh Indonesia.

Kendaraan dengan daftar kendaraan yang terlarang telah diinformasikan dengan jelas yang mencoba mengisi Pertalite di SPBU Pertamina akan ditolak secara langsung oleh petugas.

Kebijakan ini masih menjadi pembahasan yang tengah berlangsung dan diharapkan akan segera diterapkan secara nasional.

Tujuan dari pembatasan dan larangan penggunaan Pertalite untuk motor dan mobil tertentu adalah untuk memastikan bahwa subsidi BBM dari pemerintah tepat sasaran.

Aturan ini termasuk dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.

Revisi tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa subsidi BBM bisa lebih tepat sasaran.

Kendaraan yang akan terkena larangan penggunaan Pertalite adalah mobil dengan kapasitas mesin di atas 1.400cc, serta motor dengan kapasitas mesin mulai dari 250cc.

Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, menjelaskan bahwa kriteria pembatasan pembelian BBM subsidi sudah ditetapkan, dengan mobil di atas 1.400cc dan motor mulai dari 250cc termasuk dalam daftar larangan penggunaan Pertalite.

Berikut daftar motor yang dilarang isi Pertalite di SPBU Pertamina:

- Yamaha XMAX

- Yamaha TMAX

- Yamaha MT25

- Yamaha R25

Halaman
1234
Sumber: TribunnewsWiki
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved