Aceh Utara

Kejari Sosialisasi Pencegahan Tipikor Pengelolaan Dana Bos ke Kepala Sekolah di Aceh Utara

“Selama pengelolaan dana BOS sesuai dengan Juknis, bapak ibu tidak perlu takut apabila ada pihak-pihak  yang mempertanyakan...

Penulis: Jafaruddin | Editor: Eddy Fitriadi
Dok Cabdisdik Wilayah Aceh Utara 
Puluhan Kepala SMA/SMK/SLB Kabupaten Aceh Utara mengikuti sosialisasi pencegahan tindak pidana korupsi pengelolaan dana BOS di Aula Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Aceh Utara, Rabu (4/9/2024). 

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Sebanyak 87 Kepala SMA/SMK/SLB Kabupaten Aceh Utara mengikuti sosialisasi pencegahan tindak pidana korupsi (tipikor) pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Aula Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Aceh Utara, Rabu (4/9/2024). 

Materi sosialisasi itu diisi Kasie Intel Kejari Aceh Utara, Reza Rahim, SH.

Saat menyampaikan materi Kasie Intel Kejari Aceh Utara, Reza Rahim, SH mengingatkan kepala sekolah agar pengelolaan dana BOS sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) sebagaimana diatur dalam Permendikbud 63 Tahun 2023. 

“Selama pengelolaan dana BOS sesuai dengan Juknis, bapak ibu tidak perlu takut apabila ada pihak-pihak  yang mempertanyakan tentang dana bos,” ujarnya.

Ia menambahkan, prinsip dalam pengelolaan dana BOS yakni fleksibilitas, efektivitas, akuntabilitas dan transparansi.

Penggunaan dana BOS harus dikelola secara transparan serta mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sekolah untuk mencapai tujuan pendidikan menjadi lebih baik.

“Kalau misalnya ada yang sifatnya genting dan darurat, maka harus melalui mekanisme yang berlaku. Libatkan para pihak terutama komite sekolah, pastikan dokumen administrasinya lengkap,” katanya. 

Para kepala sekolah mengikuti kegiatan tersebut dengan antusias sampai dengan selesai.

Sementara itu, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Aceh Utara, Drs Ahmad Yamani, MPd saat menyampaikan sambutan menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Aceh Utara yang telah mensosialisasikan materi pencegahan tindak pidana korupsi dalam mengelola dana BOS kepada para kepala sekolah.

“Harapan saya, semoga kepala sekolah di bawah naungan Cabang Dinas Pendidikan Aceh Utara, dapat melaksanakan pengelolaan Dana BOS sesuai dengan ketentuan. Dan tidak ada yang bermasalah dengan hukum,” imbuhnya. 

Diharapkan nantinya dengan adanya sosialisasi tersebut kepala sekolah semakin memahami dalam pengelolaan dana BOS.(*) 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved