Berita Nagan Raya
45 Gampong di Nagan Nagan Raya Terima Dana Insentif Desa Rp 5,9 Miliar, Ini Kata Pj Bupati
Pj Bupati Nagan Raya, Fitriany Farhas AP SSos MSi, menyampaikan bahwa dana insentif tersebut ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 352 T
Penulis: Rizwan | Editor: Mursal Ismail
Pj Bupati Nagan Raya, Fitriany Farhas AP SSos MSi, menyampaikan bahwa dana insentif tersebut ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 352 Tahun 2024 tentang Rincian Insentif Desa untuk Tahun Anggaran 2024.
Laporan Rizwan I Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Pemkab Nagan Raya kembali menerima alokasi Dana Insentif Desa Rp 5,9 miliar untuk 45 gampong (desa) yang tersebar di 7 kecamatan dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Pj Bupati Nagan Raya, Fitriany Farhas AP SSos MSi, menyampaikan bahwa dana insentif tersebut ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 352 Tahun 2024 tentang Rincian Insentif Desa untuk Tahun Anggaran 2024.
“Masing-masing gampong menerima tambahan dana sebesar Rp 132.473.000.
Dana ini dialokasikan untuk memperkuat program pemerintah dalam menangani kemiskinan ekstrem, ketahanan pangan, serta pencegahan stunting,” ujar Fitriany Farhas, Kamis (5/9/2024).
Menurut Fitriany, dana ini juga dapat digunakan untuk membiayai program-program sektor prioritas di tingkat desa yang disesuaikan dengan potensi dan karakteristik masing-masing desa.
Selain itu, juga untuk penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (2) dan (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146 Tahun 2023.
Baca juga: Jangan Tinggalkan Shalat Jumat, Berikut Daftar Khatib dan Imam Jumat Besok di Aceh Barat
“Kita berikan apresiasi kepada gampong-gampong yang berhasil mendapatkan DID.
Semoga dapat memacu semangat untuk meningkatkan kinerja pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di tingkat gampong,” harap Pj Bupati Fitriany.
Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Gampong, Pengendalian Penduduk, dan Pemberdayaan Perempuan (DPMGP4) Kabupaten Nagan Raya, Edi Kamal SSosI, menjelaskan bahwa gampong yang menerima Dana Insentif Desa merupakan gampong dengan kinerja terbaik berdasarkan kriteria utama dan kinerja.
“Kriteria utama mencakup tata kelola keuangan desa yang efektif, efisien, dan bebas dari korupsi,” jelas Edi Kamal.
"Kriteria kinerja mencakup kinerja pemerintah desa yang meliputi keuangan dan pembangunan, tata kelola dan akuntabilitas keuangan, serta penghargaan yang diterima dari kementerian atau lembaga terkait," tambahnya.
Sebagai informasi, penggunaan alokasi tambahan dana desa tahun 2024 sebesar Rp 2 triliun untuk insentif desa yang dibagikan kepada 15.124 desa di seluruh Indonesia. (*)
Baca juga: Empat Bacalon Bupati Aceh Jaya Dinyatakan Lulus Uji Baca Alquran
| Wakil Ketua Golkar Nagan Raya Khuwailid Meninggal di RSUZA Banda Aceh |
|
|---|
| Kemenpar dan Anggota DPR RI Sosialisasi Penyelenggaraan Event Berbasis Kearifan Lokal di Nagan |
|
|---|
| Nagan Raya Gelar Musrenbang RKPK 2027, Bupati TRK Tekankan Peningkatan PAD |
|
|---|
| Bupati TRK Sebut Dana TKD Pemerintah Aceh untuk Nagan Raya Rp 2 Miliar Sangat Minim |
|
|---|
| Pemkab Nagan Gali Sumber PAD Baru, Godok Perbup Retribusi Pengunaan TKA |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Fitriany-soal-dana-insentif-desa.jpg)