Berita Nagan Raya
Pemkab Nagan Gali Sumber PAD Baru, Godok Perbup Retribusi Pengunaan TKA
Pemkab Nagan Raya tengah menyusun Perbup retribusi penggunaan tenaga kerja asing (TKA) sebagai sumber PAD baru.
Ringkasan Berita:
- Pemkab Nagan Raya tengah menyusun Perbup retribusi penggunaan tenaga kerja asing (TKA) sebagai sumber PAD baru.
- Aturan ini ditargetkan agar pekerja asing di perusahaan lokal ikut berkontribusi pada pendapatan daerah.
- Saat ini tercatat ada 39 TKA di Nagan Raya yang sebelumnya belum dikenakan retribusi daerah.
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rizwan I Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagan Raya menggodok Peraturan Bupati (Perbup) terkait retribusi pengunaan tenaga kerja asing (TKA).
Perbup tersebut akan menjadi aturan daerah dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor tersebut.
Apalagi di Nagan Raya diketahui ada perusahaan pekerja dari warga negara asing (WNA).
Dijadwalkan, Perbup yang masih dalam rancangan itu akan difasilitasi atau dievaluasi oleh Pemerintah Aceh pada Rabu (21/4/2026), di Biro Hukum Setda Aceh.
Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nagan Raya, Fakhrul Razy, SSos, MSi mengatakan, Nagan Raya telah memiliki Qanun soal Retribusi.
Kali ini, urai dia, pihaknya kembali melahirkan Perbup yang disusun secara khusus terkait retribusi penggunaan TKA.
"Selama ini tidak pernah diambil dari penggunaan TKA,” kata Fakhrul.
“Padahal daerah kita ada pekerja asing yang bekerja di Nagan Raya,” beber dia.
Baca juga: Pegawai Kemnaker Serahkan Rp 1 Miliar ke Orang KPK, Diduga untuk Pengamanan Perkara TKA
“Sehingga ke depan akan menjadi aturan terkait retribusi ini," ujarnya.
Dikatakan Kadisnaker, dengan penerapan ini maka ke depan TNA yang bekerja pada sejumlah perusahaan di Nagan Raya bisa menjadi sumber PAD baru.
“Nilainya cukup besar bagi Nagan Raya sebagaimana harapan Bupati untuk peningkatan PAD,” terang Fakhrul.
"Dari data sementara, saat ini ada sekitar 39 TKA berada di Nagan Raya yang selama ini tidak pernah dikenakan retribusi ke depan dan hanya dibayar ke pusat," sebutnya.(*)
Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Perbup Retribusi Penggunaan TKA
Tenaga Kerja Asing (TKA)
Pemkab Nagan Raya
Nagan Raya
Serambi Indonesia
Serambinews.com
| Harga TBS Sawit di Nagan Raya Pekan Ini Kembali Naik, PMKS Tampung Tertinggi Rp 2.980 per Kg |
|
|---|
| Ali Sadikin Pimpin Pengurus Tani Merdeka Indonesia Nagan Raya, Dorong Ketahanan Pangan |
|
|---|
| Bupati Nagan TRK Hadiri Rakornas Antisipasi Kemarau 2026, Tegaskan Dukung Langkah Kementan |
|
|---|
| Pemkab Nagan Raya Latih Peningkatan Kapasitas Imum Masjid dan Meunasah |
|
|---|
| Polres Nagan Raya Rakor Bersama Forkopimda Terkait Antisipasi Cuaca Ekstrem |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Perbup-terkait-Penggunaan-TKA.jpg)