Rabu, 22 April 2026

Berita Nagan Raya

Pemkab Nagan Gali Sumber PAD Baru, Godok Perbup Retribusi Pengunaan TKA

Pemkab Nagan Raya tengah menyusun Perbup retribusi penggunaan tenaga kerja asing (TKA) sebagai sumber PAD baru.

Penulis: Rizwan | Editor: Saifullah
Serambinews.com/Rizwan
PERBUP PENGGUNAAN TKA - Kadis Nakertrans Nagan Raya, Fakhrur Razy mengungkapkan, pihaknya sedang menggodok Perbup tentang Retribusi Penggunaan TKA untuk menggenjot TKA. 
Ringkasan Berita:
  • Pemkab Nagan Raya tengah menyusun Perbup retribusi penggunaan tenaga kerja asing (TKA) sebagai sumber PAD baru.
  • Aturan ini ditargetkan agar pekerja asing di perusahaan lokal ikut berkontribusi pada pendapatan daerah.
  • Saat ini tercatat ada 39 TKA di Nagan Raya yang sebelumnya belum dikenakan retribusi daerah.

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rizwan I Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagan Raya menggodok Peraturan Bupati (Perbup) terkait retribusi pengunaan tenaga kerja asing (TKA).

Perbup tersebut akan menjadi aturan daerah dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor tersebut.

Apalagi di Nagan Raya diketahui ada perusahaan pekerja dari warga negara asing (WNA).

Dijadwalkan, Perbup yang masih dalam rancangan itu akan difasilitasi atau dievaluasi oleh Pemerintah Aceh pada Rabu (21/4/2026), di Biro Hukum Setda Aceh.

Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nagan Raya, Fakhrul Razy, SSos, MSi mengatakan, Nagan Raya telah memiliki Qanun soal Retribusi.

Kali ini, urai dia, pihaknya kembali melahirkan Perbup yang disusun secara khusus terkait retribusi penggunaan TKA.

"Selama ini tidak pernah diambil dari penggunaan TKA,” kata Fakhrul. 

“Padahal daerah kita ada pekerja asing yang bekerja di Nagan Raya,” beber dia.

Baca juga: Pegawai Kemnaker Serahkan Rp 1 Miliar ke Orang KPK, Diduga untuk Pengamanan Perkara TKA

“Sehingga ke depan akan menjadi aturan terkait retribusi ini," ujarnya.

Dikatakan Kadisnaker, dengan penerapan ini maka ke depan TNA yang bekerja pada sejumlah perusahaan di Nagan Raya bisa menjadi sumber PAD baru.

“Nilainya cukup besar bagi Nagan Raya sebagaimana harapan Bupati untuk peningkatan PAD,” terang Fakhrul.

"Dari data sementara, saat ini ada sekitar 39 TKA berada di Nagan Raya yang selama ini tidak pernah dikenakan retribusi ke depan dan hanya dibayar ke pusat," sebutnya.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved