Rabu, 6 Mei 2026

Berita Aceh Barat

Sembilan Pelaku Judi Online Dieksekusi Cambuk di Aceh Barat

Setelah menjalani masa kurungan selama 39 hari di Lapas Kelas IIB Meulaboh, para terdakwa menjalani hukuman cambuk secara bergantian.

Tayang:
Penulis: Sadul Bahri | Editor: Saifullah
Serambi Indonesia
Salah seorang terdakwa yang menjalani eksekusi cambuk di halaman Lapas Kelas IIB Meulaboh, Kamis (5/9/2024), yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Aceh Barat terkait kasus judi online. 

Laporan Sa’dul Bahri | Aceh Barat

SERAMBINEWS.COM, MEULABOH - Sebanyak sembilan orang terdakwa kasus judi online di Kabupaten Aceh Barat dieksekusi cambuk oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat, Kamis (5/9/2024). 

Eksekusi cambuk ini dilaksanakan di halaman Lapas Kelas IIB Meulaboh, dengan disaksikan oleh masyarakat serta keluarga para terdakwa.

Setelah menjalani masa kurungan selama 39 hari di Lapas Kelas IIB Meulaboh, para terdakwa menjalani hukuman cambuk secara bergantian.

Eksekusi dilakukan di atas karpet merah yang disediakan oleh tim kejaksaan. Usai hukuman, para terdakwa tampak menahan rasa sakit saat meninggalkan lokasi eksekusi.

Kasi Barang Bukti di Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Mawardi di sela-sela eksekusi tersebut mengatakan, bahwa sembilan orang terdakwa yang menjalani hukuman cambuk dikembalikan kepada keluarga masing-masing.

Dikatakannya, bahwa masing-masing terdakwa menjalani hukuman cambuk sebanyak tujuh kali, setelah adanya pengurangan hukuman berdasarkan masa tahanan yang telah dijalani.

Para terdakwa yang menjalani eksekusi cambuk dalam kasus judi online masing-masing FJ (35), dan BH (28), warga Kuta Padang. 

Kemudian, BS (42), warga Kampung Belakang, PP (28), warga Desa Suak Ribee, dan AF (39), RP (29), HM (40), warga Padang Seurahet di Kecamatan Johan Pahlawan.

Berikutnya, FR (35), warga Gampong Pasi Mesjid, Kecamatan Meureubo, SM (40), warga Desa Subarang, Kecamatan Samadua, Kabupaten Aceh Selatan, dan FH (54), warga Desa Sinabang, Kecamatan Simeulue, Kabupaten Simeulue.

Hukuman cambuk ini diatur berdasarkan putusan Mahkamah Syar'iyah, Nomor: 16/JN/2024/MS.Mbo tanggal 29 Agustus 2024, yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dalam putusan tersebut, terdakwa dinyatakan bersalah atas jarimah maisir dengan nilai taruhan atau keuntungan paling banyak dua gram emas murni.

Awalnya, hukuman cambuk yang dijatuhkan adalah sepuluh kali cambuk. Namun dengan mempertimbangkan masa penahanan, hukuman tersebut dikurangi menjadi tujuh kali cambuk.

Hukuman cambuk ini merupakan bagian dari pelaksanaan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, yang mengatur ketentuan hukuman untuk pelanggaran syariat di Aceh.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved