Kajian Islam

Sahkah Shalat Jika Mengalami Microsleep? Simak Penjelasan Ustaz Abdul Somad

Ustad Abdul Somad mengatakan, tak batal shalat apabila seseorang tak sengaja tertidur dalam waktu yang singkat atau sekejap ketika sedang menunaikan

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
SERAMBI/YUSMANDIN IDRIS
Ustadz Abdul Somad (UAS) - Hukum Tertidur Sekejap Saat Shalat, Bisa Batal Jika Dalam Posisi Ini, Simak Penjelasan UAS Berikut 

Melainkan karena ketika seseorang tertidur, maka ia kehilangan kesadaran atau akal.

Baca juga: Menangis saat Shalat, Bikin Batal apa Tidak? Simak Penjelasan Buya Yahya 

Baca juga: Waktu Paling Afdhal Melaksanakan Shalat Dhuha, Simak Penjelasan Buya Yahya, Lengkap Doa Setelah Duha

"Dia batalnya bukan karena anginnya, tapi karena hilang akal," jelas UAS.

"Kalau duduk, tasyahud, kentut tak mungkin keluar. Maaf, karena rapat di bawah," tambahnya.

UAS mengatakan, salah satu syarat shalat ialah baligh dan berakal.

Menurut UAS, seseorang yang tertidur dalam posisi duduk atau sujud Ketika shalat, lebih berpotensi kehilangan kesadaran atau ingatan daripada saat mereka dalam posisi berdiri.

"Kalau sedang tegak (berdiri), tak mungkin hilang (kesadaran), walaupun dipapah dua orang," jelas UAS.

"Karena urat saraf kaki tak mungkin jatuh, kecuali sampai telentang," tambahnya.

(Serambinews.com/Yeni Hardika)

BACA BERITA LAINNYA DI SINI

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved