Sholat Jamak

Begini Ketentuan Sholat Jamak dan Qashar, Syarat, Niat, dan Waktunya

Untuk menjalankan terdapat ketentuan yang harus terpenuh sehingga bisa menjamak dan mengqasar Shalat wajib.

Editor: Nur Nihayati
Tribunnews
Ilustrasi Seorang sedang shalat 


Untuk menjalankan terdapat ketentuan yang harus terpenuh sehingga bisa menjamak dan mengqasar Shalat wajib.

SERAMBINEWS.COM - Ummat islam diwajibkan menunaikan sholat sehari semalam lima waktu.

Di sisi lain, ada kelonggaran waktu mengerjakan sholat bisa dijamak, sesuai dengan ketentuan.

Shalat jamak adalah menggabungkan dua shalat fardu dalam satu waktu yang diberikan sebagai keringanan bagi umat Islam yang sedang melakukan perjalanan jauh (minimal 82 km), sakit, atau dalam kondisi sulit lainnya. 

Terdapat dua jenis jamak, yaitu Jamak Taqdim (melaksanakan dua shalat di waktu shalat yang pertama) dan Jamak Takhir (melaksanakan dua shalat di waktu shalat yang kedua). 

Pasangan shalat yang dapat dijamak adalah Zuhur dengan Ashar dan Magrib dengan Isya. 

Dalam praktek pelaksanaan Shalat Jamak dan Qashar banyak umat Muslim yang belum mengetahuinya secara jelas.

Makanya perlu untuk belajar lagi, bisa melalui artikel ini sudah dilengkapi tatap cara melaksanakan Shalat Jamak dan Qasar.

Untuk menjalankan terdapat ketentuan yang harus terpenuh sehingga bisa menjamak dan mengqasar Shalat wajib.

Jamak Shalat dan Qashar Shalat, contohnya pada Shalat Dzuhur dengan Ashar artinya menggabungkan dua Shalat sekaligus meringkas itu harus memenuhi syarat dan ketentunnya.

Dalam melaksanakannya, shalat dilakukan seperti biasa yaitu mengerjakan Shalat Dzuhur terlebih dahulu dengan diringkas.

Setelah selesai, dilanjutkan lagi dengan Shalat Ashar Jamak Qashar diringas pula rakaatnya menjadi 2 rakaat.

Jika dilaksanakan di waktu Dzuhur maka disebut Shalat Jamak Qashar Taqdim jika dilaksanakan di waktu Ashar maka disebut Shalat Jamak Qashar Takhir.

Berikut Ketentuan Shalat Jamak dan Shalat Qasar

Ketentuan Shalat Jamak

1. Dalam perjalanan jauh bukan untuk tujuan maksiat

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved