Pengiriman 5,7 Kg Ganja Pakai Jasa Ekspedisi di Medan Digagalkan, 4 Orang Ditahan Polisi

Barang bukti ganja dan sparepart sepeda motor yang dipakai untuk menyelundupkan 5, 7 Kg ganja menggunakan jasa ekspedisi.

Editor: Faisal Zamzami
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Plh Kanit 1 Sat Narkoba Polrestabes Medan, Ipda Niko Hutagalung saat menunjukkan jok motor yang dipakai tersangka menyelundupkan 5,7 Kg ganja melalui jaksa ekspedisi, Sabtu (7/9/2024). 

SERAMBINEWS.COM, MEDAN - Satuan reserse narkoba Polrestabes Medan dan Kodim 0201 Medan menggagalkan pengiriman ganja sebanyak 5,7 kilogram yang akan dikirim menggunakan salah satu jaksa ekspedisi di Kota Medan.

Sebanyak enam orang diamankan, namun hanya empat orang yang terbukti terlibat. Sementara dua orang lainnya D dan AI direhabilitasi karena terbukti mengkonsumsi narkoba.

 Barang bukti ganja dan sparepart sepeda motor yang dipakai untuk menyelundupkan 5, 7 Kg ganja menggunakan jasa ekspedisi.

Keempat orang yang ditetapkan sebagai tersangka ialah MM (22), warga Jalan Datuk Kabu Pasar III nomor 26, Kelurahan Medan Denai, RM (23) warga Jalan Bengkel Dusun III Melur, Kecamatan Percut Seituan, I alias E (23) Warga Desa Dalu, Kecamatan Tanjung Morawa, Deliserdang dan MSM (19) warga Jalan Jermal VII, Kelurahan Medan Denai.

Modus pengiriman barang haram ini dimasukkan ke dalam sparepart sepeda motor seperti diletakkan dibawah busa jok motor, lalu dibungkus lakban.

"Ada 10 bungkus ganja dengan berat 5,7 gram yang akan dikirim menggunakan ekspedisi. Modusnya melalui sparepart motor seperti jok, headlamp dan juga stang,"kata Kasat Narkoba Polrestabes Medan Kompol Adrian Rizky Lubis, Sabtu (7/9/2024).

Kasat Narkoba Polrestabes Medan Kompol Adrian Rizky Lubis mengatakan, pengungkapan bermula pada Kamis 5 September kemarin di sebuah jasa ekspedisi di Desa Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Seituan.

Saat itu personel Babinsa dari Kodim 0201 Medan mendapat informasi dari pihak ekspedisi adanya sejumlah orang yang akan mengirimkan ganja ke sejumlah provinsi menggunakan jasa ekspedisi nya.

Kemudian personel TNI datang ke lokasi dan membongkar barang yang dicurigai.

Saat dibuka, awalnya tidak langsung ketahuan karena cuma sparepart sepeda motor.

Kemudian mereka membongkar lapisan busa jok motor dan ternyata ditemukan ganja kering siap edar, disusul sparepart lainnya.

"Kemudian pihak ekspedisi menghubungi pihak Koramil, kemudian dari Koramil menugaskan bapak Babinsa supaya datang ke lokasi. Setelah di cek ternyata benar paket itu bersih ganja dan dikembangkan ke gudang tempat ekspedisi ini tadi."

Dari temuan awal, kemudian Babinsa menghubungi Sat Narkoba Polrestabes Medan guna pendalaman lebih lanjut.

Baca juga: Menyaru Jadi Pembeli, Polisi Ringkus Pengedar Ganja di Nagan Raya, Sita BB 3 Kg


Selanjutnya TNI, Sat Narkoba Polrestabes Medan memeriksa gudang di jasa ekspedisi dan menemukan barang bukti lainnya.

Berikutnya petugas gabungan memburu siapa pemilik barang haram tersebut dan didapatlah enam orang terduga pelaku.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved