Berita Politik

Kasus Pemalsuan Dokumen, 1 Alat Bukti Diduga Hilang, Golkar Aceh Tamiang Akan Buat Laporan Baru

“Alat bukti ini cukup penting, kalau memang nanti tidak diserahkan, maka kami akan membuat laporan baru untuk yang bersangkutan,” ujar Tedi.

Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Saifullah
SERAMBINEWS.COM/ RAHMAD WIGUNA
Ketua DPD II Partai Golkar Aceh Tamiang, Adriadi (kanan), bersama kuasa hukumnya, Tedi Irawan menunjukkan dokumen mandat yang diduga palsu. Pemeriksaan kasus ini sudah berjalan enam bulan di Polres Aceh Tamiang, namun belum menemui titik terang. 

Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang

SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG - DPD II Partai Golkar Aceh Tamiang berniat membuat laporan pengaduan baru terkait dugaan kasus pemalsuan dokumen.

Laporan baru ini berkaitan dengan dugaan hilangnya satu alat bukti yang dijadikan pendamping untuk penyidik Satreskrim Polres Aceh Tamiang.

“Ada dua alat bukti sebagai pendamping, tapi setelah kami laporkan, hanya kami dapati satu,” kata Tedi Irawan, Kuasa Hukum Ketua DPD II Partai Golkar Aceh Tamiang, Adriadi, Selasa (10/9/2024).

Adriadi menjelaskan, pihaknya sudah menyurati pihak yang bertanggung jawab atas keberadaan alat bukti ini, namun tidak pernah digubris. 

“Alat bukti ini cukup penting, kalau memang nanti tidak diserahkan, maka kami akan membuat laporan baru untuk yang bersangkutan,” ujar Tedi.

Intrik internal Partai Golkar Aceh Tamiang bermula dari beredarnya surat mandat ganda untuk Dapil IV pada Pileg 2024. 

Salah satu surat diyakini palsu karena peredarannya tidak diketahui oleh Ketua DPD II Golkar Aceh Tamiang, Adriadi. 

“Pak Adriadi ditugasi mencari saksi untuk Dapil IV. Ketika hari ‘H’, dia mendapati saksi berbeda dengan yang didaftarkannya. Saat ditanya, mereka memegang surat mandat yang ditandatangani Sekretaris dan Ketua Partai Golkar,” kata Tedi Irawan.

Kemunculan surat ini sangat membingungkan karena sebelumnya Adriadi sudah menerbitkan surat mandat yang ia tandatangani sendiri. 

Sebelum melaporkan kasus ini ke Polres Aceh Tamiang, Adriadi terlebih dahulu melaporkannya ke DPD I Partai Golkar Aceh.

“DPD I meminta klien kami menyelesaikan persoalan ini dengan bijak. Kalau tidak bisa, maka tidak dilarang membuat laporan pengaduan. Artinya SOP arahan partai sudah dijalankan,” ujarnya.(*)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved