Breaking News

CPNS 2024

Bolehkah Pelamar CPNS Mengundurkan Diri Setelah Dinyatakan Lolos? Ini Pasal yang Mengaturnya

Pendaftaran Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 resmi ditutup pada 10 September 2024 pukul 23.59 WIB.

Editor: Amirullah
KOLASE SERAMBINEWS.COM
Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024 telah resmi dibuka 

SERAMBINEWS.COM  - Bolehkah pelamar CPNS mengundurkan setelah dinyatakan lolos?

Apakah ada sanksi yang akan didapatkan?

Pendaftaran Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 resmi ditutup pada 10 September 2024 pukul 23.59 WIB.

Seleksi CPNS 2024 masih akan berlanjut hingga penetapan NIP bagi pendaftar yang lolos seleksi pada Maret 2025 mendatang.

Setelah rangkaian pendaftaran, pelamar CPNS 2024 bakal dihadapkan dengan Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Baru-baru ini muncul pertanyaan bagaimana jika pelamar CPNS 2024 yang dinyatakan lolos mengundurkan diri?

Jawaban tersebut tertuang pada Peraturan Kementerian PANRB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan PNS.

Disitu tertulis kalau pelamar CPNS yang mengundurkan diri usai dinyatakan lolos seleksi akan mendapatkan sanksi

Sanksi tersebut termuat dalam Pasal 54 yang menyebutkan kalau pelamar yang lulus namun mundur, tidak bisa mengikuti pendaftaran satu tahun setelahnya.

"Dalam hal pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan telah mendapat persetujuan Nomor Induk Pegawai (NIP) mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 1 periode berikutnya," tulis Pasal 54.

Aturan tersebut juga menetapkan bahwa CPNS dianggap mengundurkan diri apabila tidak menyampaikan kelengkapan dokumen dalam batas waktu yang ditentukan atau meninggal dunia.

Maka demikian, CPNS yang mengundurkan diri atau dianggap mengundurkan diri akan langsung digantikan oleh peserta seleksi urutan selanjutnya dari peringkat tertinggi sesuai hasil seleksi.

Jadwal Baru Seleksi CPNS 2024

  1. Pengumuman Seleksi: 19 Agustus - 10 September 2024
  2. Pendaftaran Seleksi: 20 Agustus - 10 September 2024
  3. Seleksi Administrasi: 20 Agustus - 17 September 2024
  4. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 14 - 19 September 2024
  5. Konfirmasi Penggunaan Nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Tahun Anggaran 2023 oleh Peserta Seleksi: 18 - 28 September 2024
  6. Masa Sanggah: 20 - 22 September 2024
  7. Jawab Sanggah: 20 - 24 September 2024
  8. Pengumuman Pasca-Masa Sanggah: 23 - 29 September 2024.
  9. Penarikan data final SKD CPNS: 29 September - 1 Oktober 2024
  10. Penjadwalan SKD CPNS: 2 - 8 Oktober 2024
  11. Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS: 9 - 15 Oktober 2024
  12. Pelaksanaan SKD CPNS: 16 Oktober - 14 November 2024
  13. Pengolahan Nilai SKD CPNS: 23 Oktober - 16 November 2024
  14. Pengumuman Hasil SKD CPNS: 17 - 19 November 2024
  15. Pelaksanaan SKB CPNS Non-Computer Assisted Test (CAT): 20 November s.d 17 Desember 2024
  16. Pemetaan Titik Lokasi Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS dengan CAT: 20 - 22 November 2024
  17. Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi: 23 - 25 November 2024
  18. Penarikan data final SKB CPNS Jadwal: 26 - 28 November 2024
  19. Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 29 November - 3 Desember 2024
  20. Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT: 4 - 8 Desember 2024
  21. Pelaksanaan SKB CPNS: 9 - 20 Desember 2024
  22. Integrasi Nilai SKD dan SKB CPNS: 17 Desember 2024 - 4 Januari 2025
  23. Pengumuman Hasil CPNS: 5 - 12 Januari 2025
  24. Masa Sanggah: 13 - 15 Januari 2024
  25. Jawab Sanggah: 13 - 15 Januari 2025
  26. Pengolahan Seleksi Hasil Sanggah: 15 - 20 Januari 2025
  27. Pengumuman Pasca-Sanggah: 16 - 22 Januari 2025

Pengisian Daftar Riwayat Hidup Nomor Induk Kepegawaian (DRH NIP CPNS): 23 Januari - 21 Februari 2025
Usul Penetapan NIP CPNS: 22 Februari - 23 Maret 2025.


Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Bolehkah Pelamar CPNS yang Dinyatakan Lolos Mengundurkan Diri? Apakah Kena Sanksi? Ini Jawabannya

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved