Sabtu, 11 April 2026

Video

VIDEO KIP Aceh Tamiang Tolak Pasangan Hamdan - Febriadi Maju Pilkada 2024

KIP Aceh Tamiang memasukkan beberapa regulasi yang menjadi acuan penolakan ini

Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: T Nasharul

SERAMBINEWS.COM - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tamiang menolak Hamdan Sati dan Febriadi sebagai kandidat peserta Pilkada Aceh Tamiang 2024.

Penolakan ini dikeluarkan KIP Aceh Tamiang hanya berselang sembilan jam dari pendaftaran yang dilakukan Hamdan - Febriadi melalui jalur independen.

Diketahui Hamdan - Febri menyerahkan berkas pendaftaran ke Kantor KIP Aceh Tamiang pada Rabu (11/9/2024) sekira pukul 15.00 WIB. 

KIP Aceh Tamiang memasukkan beberapa regulasi yang menjadi acuan penolakan ini, di antaranya PKPU Nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024.

Baca juga: Terima Berkas Pasangan Independen, KIP Aceh Tamiang: Jangan Ada Intimidasi

Pendukung pasangan Hamdan - Febriadi membawa spanduk yang sebagian bertuliskan sindiran terhadap proses demokrasi di Aceh Tamiang, selebihnya berisi dukungan kepada paslon .

Puluhan polisi dan dua kendaraan taktis Brimob disiagakan di bagian depan kantor KIP.

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul BREAKING NEWS: KIP Aceh Tamiang Tolak Pasangan Hamdan Sati - Febriadi, 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved