Pilkada 2024
Pengumuman KIP Nagan Raya Terima Masukan Masyarakat Paslon Bupati dan Wakil Bupati Pilkada 2024
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 137 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur.....
KOMISI INDEPENDEN PEMILIHAN
KABUPATEN NAGAN RAYA
PENGUMUMAN
NOMOR : 516 /PL.02.2-Pu/1115/2024
TENTANG PENERIMAAN MASUKAN DAN TANGGAPAN MASYARAKAT TERHADAP BAKAL PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI NAGAN RAYA PADA PEMILIHAN TAHUN 2024
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 137 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, dan Pasal 36 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di Aceh, Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Nagan Raya mengumumkan Penerimaan Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nagan Raya
Download PDF pengumumannya disini!
11 Daerah Bakal Gelar Pemungutan Suara Ulang karena Adanya Pelanggaran, Kapan Akan Dilaksanakan? |
![]() |
---|
KIP Kota Langsa Mulai Rekap Hasil Perolehan Suara Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Sosok Mulkan Cabup Petahana Bangka juga Kalah Lawan Kotak Kosong, Pernah Jadi Anggota DPRD 2 Periode |
![]() |
---|
Mulkan-Ramadian juga Kalah Lawan Kotak Kosong di Kabupaten Bangka Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Sosok Maulan Aklil, Calon Wali Kota Pangkalpinang Dikalahkan Kotak Kosong di Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.