Pilkada 2024
Pengumuman Masukan Masyarakat Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banda Aceh Pilkada 2024
Bedasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (1) huruf d angka 4, Pasal 102 ayat (2) huruf a angka 4, Pasal 137 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang.....
KOMISI INDEPENDEN PEMILIHAN
KOTA BANDA ACEH
PENGUMUMAN
NOMOR : 017 /PL.02.2-Pu/1171/2024
TENTANG
HASIL PENELITIAN PERSYARATAN ADMINISTRASI, VISI MISI DAN PROGRAM SERTA MASUKAN DAN TANGGAPAN MASYARAKAT BAKAL PASANGAN CALON WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA TAHUN 2024
Bedasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (1) huruf d angka 4, Pasal 102 ayat (2) huruf a angka 4, Pasal 137 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota serta Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor 2006/PL.02.2-SD/06/2024, Komisi Independen Pemilihan Kota Banda Aceh mengumumkan Penerimaan Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Banda Aceh Tahun 2024
Download PDF pengumumannya disini!
11 Daerah Bakal Gelar Pemungutan Suara Ulang karena Adanya Pelanggaran, Kapan Akan Dilaksanakan? |
![]() |
---|
KIP Kota Langsa Mulai Rekap Hasil Perolehan Suara Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Sosok Mulkan Cabup Petahana Bangka juga Kalah Lawan Kotak Kosong, Pernah Jadi Anggota DPRD 2 Periode |
![]() |
---|
Mulkan-Ramadian juga Kalah Lawan Kotak Kosong di Kabupaten Bangka Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Sosok Maulan Aklil, Calon Wali Kota Pangkalpinang Dikalahkan Kotak Kosong di Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.