Berita Aceh Utara

Belum Insaf, Residivis Kasus Narkoba Malah Bobol Toko Karpet Saat Magrib, Aksi Pelaku Terekam CCTV

Berdasarkan laporan dari korban, pria MM sudah tercatat empat kali melakukan pencurian di toko karpet tersebut.

Penulis: Jafaruddin | Editor: Saifullah
Foto Dok Polres Aceh Utara
Pria berinisial MM (22), warga Desa Samakurok, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara mengaku barang yang dicuri di Toko Pelangi Karpet Kota Panton Labu dijual dengan harga murah dan uangnya digunakan untuk membeli sabu dan judi online. 

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Seorang pria berinisial MM (22), warga Desa Samakurok, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara  ditangkap polisi di tanggul irigasi kawasan desa setempat setelah terjadi kejar-kejaran dengan polisi pada Jumat (13/9/2024) malam.

Pria itu ditangkap petugas karena dilaporkan terlibat kasus pencurian di Toko Pelangi Karpet Kota Panton Labu.

Aksi pencurian dilakukan pelaku saat berlangsungnya Shalat Magrib..

Tindak kejahatan ini terungkap karena aksi pelaku terekam CCTV yang dipasang di toko tersebut.

“Pria itu residivis kasus narkoba jenis sabu,” ujar Kapolres Aceh Utara, AKBP Nanang Indra Bakti, SH, SIK melalui Kapolsek Tanah Jambo Aye, Iptu Herman Saputra, SH kepada Serambinews.com, Minggu (15/9/2024).

Menurut Kapolsek, pelaku sebelumnya sudah divonis dalam kasus narkoba dan sudah selesai menjalani hukuman.

Berdasarkan laporan dari korban, pria MM sudah tercatat empat kali melakukan pencurian di toko karpet tersebut.

"Aksi pelaku terekam CCTV, tersangka kerap beraksi di saat toko tutup waktu Shalat Magrib,” bebernya.

“Tersangka secara leluasa mengambil barang di depan toko seperti kasur untuk dijual kembali dengan harga murah," ujar Iptu Herman.

Setelah ditangkap polisi, kemudian pelaku langsung dibawa ke Polsek Tanah Jambo Aye untuk menjalani penyidikan.

Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencurian tersebut.

"Untuk kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-3e Juncto Pasal 362 Juncto Pasal 64 Kuhpidana," ungkap Kapolsek Tanah Jambo Aye.(*)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved