Berita Bireuen

Pendaftaran KPPS Pilkada Bireuen Dibuka, Ini Syarat dan Jadwalnya

Saiful Hadi  menambahkan, pemerintah akan menyediakan fasilitas kesehatan dan pemeriksaan bagi anggota Badan Adhoc, termasuk KPPS.

Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Nur Nihayati
Dok Pribadi
Ketua KIP Bireuen, Saiful Hadi SE MM 

Saiful Hadi  menambahkan, pemerintah akan menyediakan fasilitas kesehatan dan pemeriksaan bagi anggota Badan Adhoc, termasuk KPPS.

Laporan Yusmandin Idris I Bireuen

SERAMBINEWS.COM, BIREUEN  - Komisi Independen Pemilihan (KIP) bersama Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat desa segera  membuka pendaftaran petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk  bertugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pilkada yang akan digelar 27 November 2024.

Informasi tersebut disampaikan Ketua KIP Bireuen, Saiful Hadi SE.MM, Sabtu (14/9/2024) di sela-sela penguatan kapasitas bagi PPS di aula IAI Almuslim Aceh, Peusangan Bireuen

Dijelaskan, pendaftaran KPPS akan dimulai pada 17 -28 September 2024. Setiap TPS membutuhkan 7 orsmg petugas KPPS, sementara jumlah TPS di Bireuen untuk Pilkada 2024 mencapai 820 TPS. 

Artinya, jumlah total KPPS yang dibutuhkan sebanyak 5.740 orang. Penetapan dan pelantikan anggota KPPS dijadwalkan pada 7 November 2024, dengan masa tugas yang berlangsung dari 7 November hingga 8 Desember 2024. 

Saiful Hadi  menambahkan, pemerintah akan menyediakan fasilitas kesehatan dan pemeriksaan bagi anggota Badan Adhoc, termasuk KPPS.

KIP Bireuen berencana menjalin kerja sama (MoU) dengan BPJS Kesehatan untuk melakukan skrining riwayat kesehatan bagi.calon anggota KPPS.

Selain itu, seluruh anggota KPPS akan terdaftar dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Untuk honorarium, ketua KPPS akan menerima honorarium Rp 900.000 dan anggota Rp 850.000, dan petugas Linmas.sebesar Rp 650.000.

Adapun syarat menjadi KPPS antara lain tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan karena tindak
pidana yang diancam pidana penjara 5 tahun atau lebih.

 Usia minimal 17.tahun dan maksimal 55 tahun pada hari pemungutan suara (27 November 2024).

Berpendidikan minimal sekolah menengah atas (SMA) atau.sederajat,  setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945. 

Selain itu, memiliki integritas, kepribadian yang kuat, jujur, dan adil,  tidak menjadi anggota partai politik atau setidaknya sudah tidak menjadi anggota partai politik dalam 5 tahun terakhir. berdomisili dalam wilayah kerja
PPK, PPS, atau KPPS, mampu secara fisik, rohani, dan bebas dari narkotika.

Dengan mengikuti seluruh persyaratan dan jadwal yang telah ditetapkan, diharapkan pelaksanaan Pilkada 2024 dapat berjalan dengan lancar dan transparan. (*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved