Berita Aceh Utara

Warga Kilometer VIII Aceh Utara Jumpai Haji Uma, Lapor soal Konflik Agraria dengan Perusahaan Sawit

Warga menyurati Anggota DPD RI asal Aceh H Sudirman atau lebih dikenal Haji Uma untuk meminta mewadahi dengan pihak terkait dalam menyelesaikan permas

Penulis: Muhammad Hadi | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com  
Warga Kilometer VIII Aceh Utara Jumpai Haji Uma, Lapor soal Konflik Agraria dengan Perusahaan Sawit 

Warga menyurati Anggota DPD RI asal Aceh H Sudirman atau lebih dikenal Haji Uma untuk meminta mewadahi dengan pihak terkait dalam menyelesaikan permasalahan agraria di desa tersebut.

SERAMBINEWW.COM, LHOKSUKON - Konflik agraria warga Kilometer VIII Kecamatan Simpang Keuramat, Kabupaten Aceh Utara, dengan salah satu perusahaan sawit di sana terus berlarut. 

Warga menyurati Anggota DPD RI asal Aceh H Sudirman atau lebih dikenal Haji Uma untuk meminta mewadahi dengan pihak terkait dalam menyelesaikan permasalahan agraria di desa tersebut.

Hal ini diketahui pada saat pertemuan belasan tokoh masyarakat Kilometer VIII dengan Haji Uma didampingi Anggota DPRK Lhokseumawe terpilih Tgk Zulkarnaini. 

Pertemuan ini di Culture Coffee, Alue Awe, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, Minggu (15/9/2024).

Perwakilan masyarakat Kilometer VIII Muhammad Nasir, mengatakan sebelumnya masyarakat sudah melakukan berbagai cara untuk mencari solusi terkait masalah tersebut hingga ke kantor Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA). '

Termasuk meminta untuk membentuk panitia khusus (Pansus) untuk menyelesaikan sengket,  tetapi hingga hari ini tidak ada titik terang yang didapatkan.

Baca juga: Aceh Raih 11 Juara di MTQ Nasional 2024, Ketua Kafilah: Agak Turun Dibandingkan yang Lalu

“Dengan menyurati dan pertemuan dengan anggota DPD RI Perwakilan Aceh, Haji Uma, kami harap bisa membantu mewadahi audiensi masyarakat kilometer VIII dengan instansi terkait agar masalah ini bisa diselesaikan tanpa konflik,” harap Muhammad Nasir .

Muhammad Nasir yang juga Kepala Dusun (Kadus) desa setempat mengatakan konflik angaria ini sudah terjadi pada tahun 2020. 

Menurutnya, perusahaan tersebut telah mengeruk lahan di wilayah desa Kilometer VIII dan melewati tapal batas wilayah desa atau tapal batas Hak Guna Usaha (HGU), sehingga banyak masyarakat yang protes, karena meyakini lahan yang telah dikeruk adalah tanah milik masyarakat Kilometer VIII.

“Kami masyarakat Kilometer VIII bisa membuktikan dengan berpodoman peta wilayah desa pada tahun 1980 dan memiliki dokumen kepemilikan yang  lengkap, sehingga masyarakat meminta pengukuran kembali tapal batas Hak Guna Usaha (HGU) yang digarap oleh perusahaan tersebut,” harapnya.

Haji Uma Akan Surati Kementerian Terkait

Menanggapi hal ini, Haji Uma, berjanji akan segera mencari solusi sehingga tidak terjadi konflik  di lapangan yang berujung kepada permasalahan hukum.

“Kita akan mempelajari data-data yang telah diberikan oleh warga, setelah itu akan  menyurati Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Kementerian lingkungan hidup dan kehutanan untuk meminta klarifikasi terkait ukuran lahan yang dimiliki oleh perusahaan sawit,” janjinya. 

Dengan menyurati kementerian tersebut, kata Haji Uma akan ada data pembanding, karena menurut warga seluas 11.200 hektare milik perusahaan tersebut. 

Sedangkan yang menjadi sengketa di lokasi A3 seluas 1.700 hektare, termasuk 35 hektare milik masyarakat.

“Kita menghimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang dan jangan ciptakan konflik dengan menggelar aksi demo, karena kita akan melakukan upaya penyelesaian di tingkat pusat, sehingga persoalan ini selesai,“ harapnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved