Senin, 20 April 2026

CPNS 2024

PPPK 2024 Dibuka Akhir September, Simak Syarat dan Ketentuan agar Bisa Lolos Seleksi

Dari informasi yang disampaikan langsung oleh Anas, jika pihaknya belum merinci jumlah formasi yang dibuka untuk seleksi PPPK 2024.

|
Editor: Amirullah
Kolase Tribun Priangan
PPPK 2024 Segera Dibuka, Begini Syarat dan Ketentuan Agar Bisa Lolos Seleksi PPPK Tahun Ini 

SERAMBINEWS.COM – Berikut syarat dan ketentuan PPPK 2024 agar lulus seleksi.

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kini tengah menunggu pembukaan pendaftaran PPPK yang akan dibuka dalam waktu dekat.

Seperti informasi yang langsung disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) yaitu Abdullah Azwar Anas  seleksi PPPK 2024 akan segera dibuka di bulan September atau Oktober 2024.

"Jadi kemarin kita sepakat beresin dulu yang fresh graduate, sambil pendataannya dituntaskan. Insyaallah nanti September-Oktober ini yang PPPK mulai diproses," tutur Anas di Gedung Dhanapala, Kementerian Keuangan, Jakarta.

Dari informasi yang disampaikan langsung oleh Anas, jika pihaknya belum merinci jumlah formasi yang dibuka untuk seleksi PPPK 2024.

Sebab, saat ini proses pendataan tenaga honorer di Badan Kepegawaian Negara (BKN) masih berlangsung, terutama dalam tahapan proses verifikasi dan validasi (verval) data yang sudah masuk di BKN.

Nah, sambil menunggu informasi lanjutan tentang pembukaan seleksi PPPK 2024 ini, para pelamar PPPK wajib untuk mengetahui dan memahami syarat dan ketentuan dalam rekrutmen PPPK 2024 salah satunya PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2024.

Berdasarkan PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2024 syarat yang harus dipenuhi para tenaga honorer untuk bisa lolos dalam seleksi PPPK 2024 yakni sebagai berikut:

- Tidak Memiliki Catatan Pelanggaran Disiplin

- Memiliki Pengalaman yang Sesuai dengan Formasi yang Dituju

- Dinyatakan Telah Lulus Seleksi

Kemudian ketentuan yang harus dipahami oleh calon pelamar adalah sebagai berikut:

1. Pelamar harus memilih salah satu pada satu jenis pengadaan ASN dalam tahun anggaran yang sama (PNS atau PPPK).

2. Pelamar hanya bisa melamar di satu instansi dan satu jenis jabatan dalam satu periode tahun anggaran.

3. Jika pelamar diketahui melamar lebih dari satu instansi atau menggunakan dua nomor identitas yang berbeda, maka akan dianggap gugur dan dapat dikenakan sanksi.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved