Berita Aceh Timur

Polres Aceh Timur Tangkap Pelaku Pencurian di SDN 3 Darul Aman

Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan di lingkungan sekolah.

Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Amirullah
Humas Polres Aceh Timur
Pelaku pencurian ditangkap Polres Aceh Timur, Rabu (18/9/2024). 

Laporan Maulidi Alfata | Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM, IDI - Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan di lingkungan sekolah. Aksi pencurian tersebut terjadi pada Selasa (21/05/2024) di SDN 3 Darul Aman.

Kapolres Aceh Timur, AKBP Nova Suryandaru, melalui Kasat Reskrim, Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, menjelaskan bahwa kejadian ini pertama kali diketahui oleh Marzuki (50), Kepala Sekolah SDN 3 Darul Aman, saat sedang dalam perjalanan menuju sekolah yang berlokasi di Gampong Seuneubok Baroh, Kecamatan Darul Aman.

Dalam perjalanan, Marzuki menerima telepon dari Bendahara Sekolah yang melaporkan bahwa pintu dan jendela ruang Kepala Sekolah serta ruang guru telah rusak.

"Setibanya di sekolah, Marzuki langsung memeriksa barang-barang yang hilang. Ternyata, 1 unit TV Samsung LED 32 inci, 4 unit kipas angin merek Yundai, 1 set speaker merek Tango, dan 1 tabung gas LPG 3 kg telah dicuri, dengan total kerugian sekitar Rp7.700.000," ujar Kasat Reskrim, Rabu (18/09/2024).

Baca juga: Pager Hizbullah Meledak Tewaskan 9 Orang, Ribuan Terluka, Mossad Israel Tanam Peledak Kecil

Baca juga: 10 Tahun Pemerintahan Presiden Joko Widodo, BRI Jadi BUMN dengan Setoran Dividen Terbesar ke Negara

Setelah kejadian tersebut, Marzuki segera melaporkan pencurian tersebut kepada Komite Sekolah dan bersama-sama mendatangi SPKT Polres Aceh Timur untuk membuat laporan resmi.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku berinisial ZU (33), warga Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur.

"Kemarin sore, pelaku beserta barang bukti berupa TV Samsung LED 32 inci berhasil diamankan oleh anggota Polsek Darul Aman dan telah diserahkan kepada Satreskrim Polres Aceh Timur untuk proses hukum lebih lanjut. ZU dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," jelas Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim juga mengimbau pihak sekolah untuk lebih waspada dalam menjaga keamanan sekolah. “Pengawasan dan pengamanan harus diperketat, salah satunya dengan memberdayakan karyawan untuk piket malam,” tambah Adi.

Selain itu, Adi menyarankan agar pihak sekolah mengoptimalkan pengawasan terhadap aset atau inventaris sekolah.

"Jika memungkinkan, pasang CCTV sebagai langkah preemtif dan preventif untuk meminimalisir tindak kejahatan, terutama pencurian," tutupnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved