Menag Yaqut Cholil Mangkir Lagi dari Panggilan Pansus Haji, Siap Gandeng Polisi Jemput Paksa

Marwan menyayangkan sikap Yaqut yang justru pergi berdinas ke Italia, dibanding memenuhi undangan. 

Editor: Faisal Zamzami
kemenag.go.id
Menag Yaqut Cholil Qoumas. 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas kembali tidak hadir undangan klarifikasi kedua yang dilayangkan Pantia Khusus (Pansus) Angket Penyelenggaraan Haji 2024 DPR RI pada Kamis (19/9/2024).

"Menteri Agama sekarang tidak datang lagi dalam pemanggilan kedua. Padahal sudah kita surati sejak kemarin dan ditinggal ke Eropa," ujar Anggota Pansus Haji DPR RI Marwan Jafar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (19/9/2024).

Marwan menyayangkan sikap Yaqut yang justru pergi berdinas ke Italia, dibanding memenuhi undangan. 

Padahal, pembahasan pansus terkait kemaslahatan banyak umat Muslim di Indonesia.

"Masa urusan rukun iman yang kelima yang namanya haji itu dan ini menyangkut hati umat para jamaah haji se-Indonesia itu ditinggal gara-gara hanya ke eropa menandatangani MoU," ujar Marwan.

Politikus PKB ini juga menilai perjalanan dinas Yaqut ke Eropa dapat didelegasikan ke jajaran lain di Kementerian Agama (Kemenag) RI.

 Adapun Menag bertolak ke Italia, dalam rangka melakukan penandatanganan mutual recognition agreement (MRA) terkait saling pengakuan sertifikat halal.

"Sebetulnya ke Eropa itu kan bisa didelegasikan. Tidak harus menterinya. Jadi bisa didelegasikan wamen bisa atau eselon satunya juga bisa," ujar dia.

Baca juga: Menag Dua Kali Mangkir, Pansus Haji Bakal Gandeng Polisi Panggil Paksa Yaqut Cholil Qoumas

Bahkan, menurut Marwan, Menag juga tidak memberikan respons terhadap dua panggilan yang dilayangkan Pansus Haji.

Marwan menyebut, Pansus Haji bisa menggandeng pihak Kepolisian untuk menjemput paksa Menag apabila kembali mangkir panggilan ketiga.

 Pansus Haji DPR menjadwalkan undangan panggilan ketiga terhadap Yaqut pada Senin (23/9/2024).

 "Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2018 dan menyangkut tentang Undang-Undang MD3 maka sebetulnya nanti kalau pemanggilan ketiga tidak hadir, itu kita bisa menggandeng Kepolisian Republik Indonesia untuk menjemput paksa ketidakhadiran ini," ujarnya.

 "Dan itu dijamin dalam Undang-Undang MD3 Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7. Coba teman-teman nanti bisa dicek juga di Undang-Undang MD3," sambung Marwan.

Lebih lanjut, ia mengungkap Pansus Haji DPR akan merekomendasikan dan membuat kesimpulan soal pelaksanaan haji tahun 2024.

Apalagi, hasil temuan pansus menemukan sejumlah kejanggalan termasuk dugaan gratifikasi.

 "Jadi kesimpulannya sebetulnya sudah jadi sih, di benam kawan-kawan sudah jadi, dan salah satu kesimpulan yang saya bocorkan tadi itu adalah supaya melibatkan aparat penegak hukum untuk menyelidiki kasus pelaksanaan haji tahun 2024," ucapnya.

Baca juga: Menag Yaqut Sebut Orang yang Anti Keberagaman Kurang Mendalami Agama

Dilansir dari situs resmi Kemenag, Menteri Agama saat ini sedang berada di Eropa.

Sekretaris Jenderal (Sekjan) Kementerian Agama M Ali Ramdhani mengatakan Yaqut bertolak ke Eropa dari Jeddah setelah menggelar pertemuan dengan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi.

Ali menyebut Yaqut menghadiri penandatanganan mutual recognition agreement (MRA) terkait saling pengakuan sertifikat halal antara Kementerian Agama dengan Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) di Italia.

 “Selama di Italia, Menag akan hadir pada penandatanganan MRA dengan Halal Quality Control Italia dan World Halal Authority serta melakukan pertemuan membahas masalah produk halal kedua negara. Hal ini dijadwalkan akan berlangsung dari tanggal 18, 19, dan 20 September 2024,” kata Kang Dhani, dalam keterangannya, Rabu (18/9/2024).

 Dari Italia, Menag akan melanjutkan kunjungan kerja ke Prancis.

Di sana, Yaqut melaksanakan amanat dari Presiden Joko Widodo untuk menghadiri pertemuan Internasional untuk Perdamaian ke-38 yang diselenggarakan oleh Presiden Prancis Emmanuel Macron.

"Dalam pertemuan, Menag akan mendiskusikan upaya mencapai perdamaian dan kesejahteraan bersama di dunia," terang Kang Dhani.

 

Menag Tantang Pansus Haji DPR Buktikan Dugaan Gratifikasi

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menantang Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR RI untuk membuktikan dugaan adanya gratifikasi terkait pengisian kuota haji.

Hal itu disampaikan Yaqut ketika merespons temuan Pansus Haji soal adanya 3.503 jemaah berangkat tanpa menunggu waktu antrean, dan dugaan adanya gratifikasi dalam proses tersebut.

“Kalau pansus menemukan itu silakan dibuka. Saya persilakan semua,” ujar Yaqut kepada wartawan, Rabu (11/9/2024). 

Meski begitu, Yaqut enggan berkomentar lebih jauh soal temuan tersebut.

Sebab, dia merasa bahwa penjelasan soal materi tersebut menjadi ranah Pansus Haji.

 “Itu sudah menjadi materi, biar nanti pansus yang akan mengungkapkan. Benar atau tidak itu bukan ranah kita,” kata Yaqut.

Diberitakan sebelumnya, Anggota Pansus Haji DPR Marwan Jafar mencurigai telah terjadi tindak gratifikasi terkait pengisian kuota haji khusus pada pelaksanaan Ibadah Haji 2024. 

 Pasalnya, menurut Marwan, para verifikator yang dihadirkan mengatakan tidak mengetahui mengenai alokasi kuota haji khusus.

Sebab, semua dikatakan berasal dari atas. Oleh karena itu, dia meminta Pansus Haji untuk mendalami dugaan gratifikasi tersebut hingga melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

 “Berarti di sini kan ada intervensi. Intervensi itu ada dua pak berupa kebijakan, penyalahgunaan wewenang atau abuse of power, bisa juga intervensi dalam pengertian yang lain terjadi gratifikasi pak,” ujar Marwan dalam rapat Pansus Haji di kompleks MPR/DPR RI, Senin (9/9/2024), dikutip dari YouTube TVR Parlemen.

Apalagi, Marwan mengatakan, ada calon jemaah yang tidak melalui masa tunggu atau masa tunggu 0 tahun.

Dengan kata lain, langsung berangkat pada 2024.

Berdasarkan data yang dicatatkan Pansus Haji, terdapat 3.503 calon jemaah yang langsung berangkat, walaupun ada daftar antrean mencapai 167.000 orang.

 “Kesaksian ibu yang dari Kalimantan Barat beberapa hari yang lalu itu sangat nyata dan tegas di situ terjadi gratifikasi pak tentang travel haji di situ dan yang memainkan ini siapa bisa jadi mohon maaf ini, bisa jadi bapak-bapak yang ada di depan kita ini. Saya yakin tidak karena kelihatannya saleh semua begini, tapi bisa jadi staf khusus misalnya. Staf khusus ini kan tangannya ke mana-mana pak,” katanya.

Atas dasar itu, Marwan meminta Pansus Haji memperdalam dugaan tindak pidana korupsi itu juga. Sehingga, meminta KPK dilibatkan dalam prosesnya.

 “Pak ketua saya mengusulkan bahwa sebaiknya dalam pansus ini kita didampingi oleh KPK. Karena KPK saya kira juga tahu banyak soal hal ini, meskipun mereka juga diam. Tapi sebetulnya diam-diam juga tahu banyak data-datanya,” ujar Marwan.

Namun, Ketua Pansus Haji DPR Nusron Wahid menganggap bahwa KPK tidak perlu dilibatkan dalam proses yang berlangsung di DPR.

“Enggak usah didampingi (KPK) Pak Marwan, mereka sudah kerja masing-masing, punya tupoksi (tugas, pokok, dan fungsi)-nya masing-masing,” kata Nusron.

Baca juga: Tawaf Sambil Gendong Kamari Saat Umrah, Jennifer Coppen: Dali, Aku Yakin Kamu Ada di Sini

Baca juga: Banyak tidak Tahu, Ternyata Kopi Pembakar Lemak Alami, dr Zaidul Akbar: Ampuh Turunkan Berat Badan

Baca juga: Kerap Diabaikan, Penyakit Ginjal Stadium Akhir Punya Ciri Khusus, Ini Tanda-tandanya!

Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved