Pilkada Bireuen 2024

Pengundian Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati Bireuen Senin 23 September 2024

Safrizal mengatakan, penarikan nomor urut dilakukan dalam sidang terbuka, tempatnya kemungkinan di...

Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Eddy Fitriadi
SERAMBI/YUSMANDIN IDRIS
KIP Bireuen, Kamis (19/9/2024) menggelar sosialisasi dana kampanye dan pemberitahuan tahapan penarikan nomor urut di aula KIP Bireuen.   

Laporan Yusmandin Idris I Bireuen

SERAMBINEWS.COM, BIREUEN - Pengundian nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bireuen untuk Pilkada dalam waktu dekat, penarikan  bila tidak ada halangan dilaksanakan  pada Senin (23/9/2024).

Hal tersebut disampaikan Ketua KIP Bireuen, Saiful Hadi SE MM didampingi Safrizal SPd selaku ketua divisi teknis KIP Bireuen, Kamis (9/9/2024) dalam pertemuan sosialisasi dana kampanye bagi paslon di aula KIP Bireuen.

Safrizal mengatakan, sebelum dilaksanakan penarikan nomor akan dilaksanakan penetapan paslon. 

Dalam pertemuan yang dihadiri komisioner KIP,  penghubung (LO) paslon, Panwaslih dan lainnya, Safrizal mengatakan, penarikan nomor urut dilakukan dalam sidang terbuka, tempatnya kemungkinan di aula Wisma Bireuen Jaya karena tempat luas dibandingkan di aula KIP.  

Ditegaskan, walaupun tempat luas,  namun kapasitas terbatas. Menyangkut jumlah pendukung masing-masing paslon juga dibatasi dan jumlahnya sama dan diberikan tanda pengenal. Penghubung diharapkan menyampaikan kepada para pendukung untuk memahami kegiatan penarikan nomor urut karena tempatnya terbatas.

Terkait dana kampanye, kata  Safrizal dalam waktu dekat seluruh pasangan calon akan membuka Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK).

"RKDK  tidak bisa berbarengan dengan rekening pribadi, ini khusus rekening untuk kampanye calon Bupati dan Wakil Bupati Bireuen," kata Safrizal.

Menyangkut bantuan kepada paslon ada ketentuan mengikat. Bantuan  individu kepada Paslon sebagai dana untuk  kampanye maksimal Rp 75 juta,  sedangkan dari pasangan calon, partai pengusung tidak terbatas, kemudian pihak swasta maksimal Rp 750 juta.

Ditambahkan, bantuan dari individu berapapun orangnya atau individu juga harus jelas identitasnya, ada surat pernyataan dari penyumbang, semua harus di catat dalam rekening dana kampanye atau dalam pembukuan dana kampanye, dana itu nanti diaudit pihak kantor akuntan publik, kata Safrizal. (*)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved